SPPB Sudah Terbit, Kenapa Biaya Shipment Belum Tentu Berhenti?

Bagi importir, terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang atau SPPB sering terdengar seperti lampu hijau terakhir. Bea Cukai telah memberikan persetujuan pengeluaran barang. Importir pun berharap tagihan segera selesai dan peti kemas bisa langsung masuk gudang. Padahal, persetujuan pengeluaran barang tidak otomatis membuat seluruh biaya logistik berhenti.

SPPB merupakan dasar untuk mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean setelah ketentuan yang berlaku dipenuhi. Tetapi SPPB berbeda dari dokumen penyerahan barang oleh pelayaran dan proses pengambilan di terminal. Setelah SPPB terbit, masih ada pengurusan pengeluaran peti kemas, pengaturan truk, perjalanan ke gudang, pembongkaran barang, hingga pengembalian peti kemas kosong. Setiap tahap memiliki jadwal dan ketentuan biaya sendiri.

Bayangkan satu peti kemas impor dari China tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. SPPB terbit Jumat sore, tetapi dokumen penyerahan dari pelayaran, penyelesaian pembayaran terminal, atau jadwal truk belum siap. Peti kemas baru keluar terminal pada Senin. Sesampainya di gudang, proses bongkar tertunda karena area penerimaan belum tersedia. Peti kemas kosong akhirnya dikembalikan beberapa hari kemudian. Ini ilustrasi situasi operasional, bukan laporan pengiriman tertentu.

Biaya pertama yang perlu diperiksa adalah storage, yaitu biaya penumpukan selama peti kemas berada di terminal. Masa perhitungannya mengikuti ketentuan terminal, bukan semata tanggal penerbitan SPPB. Bila peti kemas masih berada di lapangan karena urusan pengambilan belum selesai, biaya dapat terus bertambah sesuai tarif yang berlaku. SPPB sudah terbit pada Jumat, tetapi waktu penumpukan tidak otomatis berhenti pada Jumat.

Berikutnya ada trucking, yaitu angkutan truk dari pelabuhan ke gudang. Penawaran harga angkutan perlu diperiksa cakupannya. Apakah sudah termasuk waktu tunggu kendaraan, perjalanan tambahan, serta biaya apabila truk harus kembali karena gudang belum siap? Biaya lift on/lift off, yakni pengangkatan dan penurunan peti kemas, juga perlu dipastikan. Layanan ini bisa menjadi komponen tarif terminal atau sudah tercakup dalam paket penawaran, sehingga tidak tepat langsung menganggapnya sebagai tagihan tambahan.

Jangan tertukar dengan detention, yaitu biaya atas keterlambatan pengembalian peti kemas milik pelayaran setelah melewati masa free tim. Ada pula demurrage, yaitu biaya penggunaan peti kemas di area terminal melampaui free time. Beberapa pelayaran, termasuk Maersk untuk layanan impor Indonesia, memakai skema gabungan keduanya. Dalam skema tersebut, waktu perhitungan denda dihitung sejak masa free time atau valid date pada D/O berakhir hingga peti kemas kosong dikembalikan. Artinya, keluar dari terminal belum tentu menghentikan kewajiban kepada pelayaran. Rincian tiap pemesanan tetap harus diperiksa.

Dampaknya terasa ketika tim pembelian sudah menghitung harga pokok berdasarkan penawaran awal. Tagihan di luar perkiraan menggerus margin dan mengganggu arus kas. Bila barang merupakan bahan baku produksi, pengiriman ke pabrik yang tertunda dapat memaksa perubahan jadwal kerja. Keterlambatan berulang bahkan bisa membuat perusahaan gagal memenuhi komitmen kepada pembeli.

Nah, masalah yang sering terlewat justru muncul sebelum kapal tiba. Importir membandingkan angka total penawaran tanpa menanyakan biaya apa yang termasuk, biaya apa yang bergantung pada kondisi lapangan, dan siapa yang mengambil keputusan ketika jadwal berubah. Penawaran yang terlihat murah bisa menghasilkan biaya akhir lebih tinggi jika ruang lingkupnya kabur.

Sebelum menyetujui pengiriman, minta rincian biaya pelayaran, terminal, pengeluaran barang, truk, dan pengembalian peti kemas. Pastikan tanggal mulai serta berakhirnya masa bebas biaya diketahui, jadwal gudang disiapkan, dan ada pihak yang memantau sampai peti kemas kosong diterima kembali. Jika timbul biaya tambahan, minta dasar tarif dan bukti kejadian yang menjelaskannya.

Di HSH Cargo, pembahasan biaya impor seharusnya dimulai dari alur pengiriman hingga barang diterima, bukan berhenti pada terbitnya SPPB. Ukuran keberhasilan impor adalah barang tiba sesuai rencana dengan biaya yang bisa dipertanggungjawabkan. Ketika SPPB terbit, sudahkah Anda mengetahui biaya mana yang masih berjalan dan siapa yang bertanggung jawab mengendalikannya?

Jika penawaran impor Anda belum menjelaskan potensi biaya setelah SPPB terbit, diskusikan terlebih dahulu cakupan layanan dan risiko operasionalnya bersama tim HSH Cargo.

Kami siap membantu Anda memahami komponen biaya pengiriman sehingga setiap keputusan impor dapat direncanakan dengan lebih terukur. Kunjungi hsh.co.id untuk berdiskusi dengan tim kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *