Kenapa Pajak Impor Bisa Membuat Harga Barang Murah Menjadi Tidak Menarik?

Menemukan supplier dengan harga murah sering membuat importir merasa sudah mendapatkan deal yang bagus. Banyak owner melihat harga dari supplier langsung berpikir, “Ini murah. Margin pasti besar.”

Misalnya, produk dari China ditawarkan Rp100.000 per unit. Dibandingkan harga produk sejenis di Indonesia yang mencapai Rp180.000, marginnya terlihat menarik.

Tapi, apakah benar masih ada margin Rp80.000?

Belum tentu! Nah, ini nih titik yang sering bikin perhitungan impor meleset.

Kesalahan yang sering terjadi adalah importir membandingkan harga beli barang dengan harga jual di Indonesia, tanpa menghitung seluruh biaya sampai barang siap digunakan atau dijual. Harga barang dari supplier memang bisa murah. Tetapi ketika barang masuk Indonesia, harga tersebut belum otomatis menjadi biaya sebenarnya. Ada Bea Masuk, PPN impor, PPh Pasal 22, freight, asuransi, biaya kepabeanan, handling, sampai biaya pengeluaran barang.

Masalahnya bukan di harga supplier. Masalahnya ada pada landed cost, yaitu biaya riil sampai barang tersedia untuk digunakan atau dijual.

Dalam impor, Bea Masuk sendiri tidak bisa dihitung dengan satu angka yang berlaku untuk semua produk. Klasifikasi HS Code menentukan pembebanan tarif dan juga berkaitan dengan penghitungan pajak dalam rangka impor. Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk juga menggunakan basis CIF, yaitu cost, insurance, dan freight.

Jadi begini.

Ada owner yang menemukan produk di China dengan harga menarik. Setelah dibandingkan dengan supplier lokal, selisih harga barang terlihat besar. Langsung merasa punya ruang margin. Padahal setelah dihitung berdasarkan HS Code yang tepat, fasilitas atau tarif preferensi yang mungkin tersedia, selisih tersebut bisa berubah cukup signifikan.

Untuk shipment dari China, misalnya, jangan berhenti pada quotation supplier. Indonesia memiliki berbagai skema perjanjian perdagangan yang dapat memberikan tarif preferensi, tetapi pemanfaatannya mensyaratkan ketentuan asal barang dan dokumen pendukung yang sesuai.

Kemudian masuk ke PPN dan PPh impor. PPN impor memang menjadi kewajiban dalam proses impor. Namun untuk PKP, PPN Masukan atas impor pada prinsipnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang memenuhi ketentuan. Artinya, PPN tidak selalu tepat diperlakukan sebagai biaya permanen dalam margin produk. Tetapi dari sisi cash flow, uang tersebut tetap harus keluar lebih dulu.

PPh Pasal 22 juga perlu dibedakan dari Bea Masuk. Dalam ketentuan perpajakan, pungutan PPh Pasal 22 atas impor dapat berbeda berdasarkan status importir dan ketentuan barangnya. Pajak tersebut juga memiliki perlakuan sebagai kredit pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Nah, di sinilah owner sering keliru.

Mereka mencampur biaya yang benar-benar menjadi cost dengan pungutan yang berdampak pada cash flow tetapi mungkin dapat dikreditkan.

Akibatnya, keputusan beli dibuat berdasarkan angka yang belum selesai.

Menurut pengalaman di lapangan, kasus seperti ini terasa ketika barang sudah tiba dan pembayaran harus dilakukan. Harga supplier memang murah. Tetapi cash yang harus disiapkan jauh lebih besar dari perkiraan. Kalau perputaran modal usaha terbatas, satu shipment bisa mengunci modal terlalu lama.

Dampaknya merembet ke margin, kemampuan restock, produksi, dan bahkan kredibilitas perusahaan ketika harus memenuhi pembayaran kepada supplier atau pihak lain tepat waktu.

Blind spot lainnya adalah owner sering meminta simulasi landed cost sebelum HS Code dan detail produk benar-benar jelas. Ini berbahaya. Dua barang yang secara nama terlihat mirip bisa memiliki klasifikasi, tarif, lartas, atau perlakuan fiskal yang berbeda.

Jadi jangan bertanya, “Berapa pajak impornya?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah, “Berapa landed cost barang ini setelah seluruh kewajiban dan biaya impornya dihitung berdasarkan HS Code serta skema perdagangan yang benar?”

Itulah angka yang relevan untuk mengambil keputusan pembelian.

HSH Cargo melihat proses impor dari sisi tersebut. Bukan berhenti pada ongkos freight atau estimasi pungutan, tetapi membantu owner memahami konsekuensinya terhadap landed cost dan margin sebelum shipment berjalan.

Karena barang murah belum tentu murah setelah masuk Indonesia.

Pertanyaannya sekarang, saat memilih supplier luar negeri, Anda sedang membandingkan harga barang, atau sudah membandingkan biaya sebenarnya untuk membawa barang tersebut sampai bisnis Anda siap menggunakannya?

Sebelum memutuskan membeli karena harga supplier terlihat murah, hitung dulu landed cost berdasarkan HS Code dan skema impor yang tepat. Diskusikan shipment Anda dengan HSH Cargo untuk melihat gambaran biayanya dari awal sampai barang tersedia di Indonesia.

Amankan keputusan impor Anda bersama HSH Cargo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses