Barang Sudah Punya Pembeli, Tapi SNI Sebagai Lartas Impor Belum Siap. Apa Yang Akan Terjadi?

Pada 2026, pembahasan impor sering berhenti di harga, jadwal kapal, dan apakah pembeli sudah siap menerima barang. Padahal untuk produk tertentu, ada satu proses pemeriksaan yang seharusnya dipikirkan jauh lebih awal oleh importir. Apakah barang tersebut terkena SNI wajib yang pemenuhannya menjadi bagian dari ketentuan Larangan dan Pembatasan atau Lartas impor?

Nah poin ini nih yang sering terlambat dibaca.

Dalam proses impor, Lartas punya konsekuensi langsung terhadap penyelesaian kepabeanan. Bea Cukai menegaskan bahwa importir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan Lartas dan barang impor yang terkena pembatasan baru dapat memperoleh persetujuan pengeluaran setelah ketentuannya dipenuhi. Portal Indonesia National Single Window atau INSW menjadi referensi untuk memeriksa ketentuan Lartas tersebut berdasarkan HS Code barang.

Artinya, jika suatu produk masuk kelompok SNI wajib yang pengawasannya dilakukan di kawasan pabean, persoalannya sudah masuk ke jalur kepabeanan.

Maksud saya begini.

Importir sudah mendapatkan pembeli untuk produk kabel dari China. Harga pemasok cocok, jumlah pesanan sudah disepakati, jadwal produksi juga aman. Secara komersial, transaksinya terlihat sehat.

Tetapi kabel merupakan salah satu kelompok produk yang SNI wajibnya diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024. Regulasi standardisasi industri juga memungkinkan produk tertentu yang telah diberlakukan SNI secara wajib diawasi di kawasan pabean oleh instansi kepabeanan.

Kalau importir baru memeriksa kewajiban tersebut setelah barang selesai diproduksi, ruang geraknya langsung menyempit.

Masalahnya bukan barang tersebut tidak punya pembeli. Masalahnya, barang belum tentu memenuhi persyaratan untuk menyelesaikan proses impornya.

Di sinilah klasifikasi menjadi krusial.

Kewajiban Lartas tidak cukup dibaca dari nama dagang barang. Pengecekan perlu dimulai dari HS Code (kode klasifikasi barang), kemudian dicocokkan dengan uraian barang, spesifikasi, material, fungsi, dan regulasi teknis yang mengikat produk tersebut.

Jadi jangan berhenti pada pertanyaan, “ini kabel, berarti SNI wajib.”

Eh bentar.

Kabel yang mana? Spesifikasinya apa? HS Code-nya apa? Masuk ruang lingkup regulasi yang mana? Persyaratan apa yang harus tersedia untuk proses impornya?

Pertanyaan seperti ini justru harus selesai sebelum pesanan pembelian dikunci.

Yang sering terjadi di lapangan, pengecekan SNI baru dilakukan setelah daftar pesanan ke pemasok terbit. Kadang ketika barang sudah selesai produksi. Lebih repot lagi kalau pemesanan ruang kapal sudah dilakukan. Hasilnya Zonk

Ketika kewajiban baru ditemukan pada tahap itu, semua pilihan mulai mempunyai konsekuensi biaya. Keberangkatan ditunda sambil mengejar pemenuhan persyaratan. Jadwal penyerahan ke pembeli bergeser. Atau barang sudah tiba tetapi proses pengeluarannya menghadapi kendala karena dokumen Lartas yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

Jika barang yang termasuk Lartas tidak memenuhi persyaratan impor dan proses impor telah diberitahukan melalui pemberitahuan pabean (PIB), akan membuka konsekuensi berupa ekspor kembali (Re-ekspor) atau abandon (pemusnahan di bawah pengawasan Bea Cukai), sepanjang tidak diatur lain dalam regulasi terkait.

Nah, di sini masalah regulasi berubah menjadi masalah bisnis.

Dana pembelian sudah keluar, tetapi barang belum menghasilkan penjualan. Biaya penyimpanan dan penumpukan dapat bertambah. Pembeli mulai mempertanyakan jadwal. Margin tertekan. Arus kas tertahan.

Kalau barang tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kontrak penjualan atau menopang produksi pelanggan, keterlambatan bisa merambat ke operasional mereka. Yang rusak akhirnya bukan cuma jadwal pengiriman. Kredibilitas importir ikut dipertaruhkan.

Blind spot-nya ada pada urutan keputusan.

Banyak importir bertanya kepada freight forwarder (perusahaan pengurusan pengiriman), “berapa biaya angkutnya?” sebelum bertanya, “barang ini terkena Lartas apa?”

Untuk produk yang berpotensi terkena SNI wajib, urutannya seharusnya dibalik.

Pastikan HS Code dan uraian barang terlebih dahulu. Cek ketentuan Lartas melalui INSW. Baca regulasi teknis SNI wajib yang spesifik terhadap produk tersebut. Setelah itu pastikan persyaratan dan dokumen yang diwajibkan sudah dapat dipenuhi sesuai jadwal impor.

Jangan menggunakan keberhasilan pengiriman tahun lalu sebagai satu-satunya referensi. Regulasi, ruang lingkup produk, maupun mekanisme pengawasan dapat berubah.

Di HSH Cargo, tahap sebelum pengiriman kami lihat sebagai titik kontrol penting untuk barang dengan risiko regulasi. Karena ketika masalah SNI sebagai Lartas baru ditemukan setelah barang bergerak, pilihan koreksinya biasanya semakin sedikit dan biaya bisnisnya semakin besar.

Jadi pembeli yang sudah ada belum bisa menjadi kepastian transaksi impor pasti aman.

Pertanyaannya sekarang lebih penting. Barangnya memang sudah laku, tetapi apakah barangnya sudah siap masuk Indonesia?

Sebelum pesanan ke pemasok dikunci dan barang diberangkatkan, pastikan kewajiban SNI dan Lartas sudah dipetakan berdasarkan barang yang benar. Diskusikan rencana impor Anda dengan HSH Cargo untuk melihat risiko regulasi dan kesiapan pengiriman sebelum masalah ditemukan di kawasan pabean.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses