
Penyempurnaan aturan impor pada 2026 membawa harapan proses yang lebih lancar. Melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2026, Pemerintah memperkuat layanan perizinan sekaligus validasi dokumen dan kepatuhan importir. Bagi pengusaha yang sudah menemukan perusahaan undername, kabar ini bisa terasa melegakan. Nama perusahaan tersedia, supplier siap mengirim, tinggal pesan kapal.
Eh bentar. Perusahaan yang bersedia digunakan namanya belum tentu memenuhi persyaratan untuk barang Anda.
Undername, istilah yang lazim digunakan untuk pengurusan impor melalui perusahaan lain sebagai importir, perlu dinilai dari struktur transaksi dan pemenuhan kewajibannya. Sebutan layanan itu sendiri tidak membuktikan kelayakan impor. Yang harus diperiksa adalah perusahaan mana yang tercatat, barang apa yang dimasukkan, serta apakah seluruh persyaratannya terpenuhi.
Begini. Nomor Induk Berusaha atau NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir dan akses kepabeanan merupakan dasar penting. Namun, barang tertentu tetap membutuhkan pemenuhan larangan dan pembatasan atau lartas (jika dibutuhkan). Artinya tidak semua barang masuk ke Indonesia dapat melenggang bebas hanya dengan NIB kepabeanan. jika barang tersebut termasuk kategori “LARTAS” maka tetap harus dipenuhi terlebih dahulu dokumen larangan dan batasannya. Memiliki akses kepabeanan untuk import tidak otomatis berarti memenuhi persyaratan setiap komoditas/ produk.
Yang sering terjadi di lapangan, percakapan berhenti setelah penyedia mengatakan pernah mengimpor barang serupa. Padahal, “serupa” secara dagang belum tentu sama secara klasifikasi. Sama-sama disebut suku cadang, tetapi fungsi, bahan, spesifikasi, dan kondisi baru atau bekas dapat memengaruhi penentuan kategori serta persyaratannya.
Karena itu, pemeriksaan perlu dimulai dari identitas barang. Minta katalog, uraian teknis, bahan, fungsi, dan tujuan penggunaan. Tentukan kode HS, yaitu kode klasifikasi barang, berdasarkan karakteristik sebenarnya. Setelah itu, cocokkan bidang usaha dalam KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, jenis Angka Pengenal Importir, serta izin yang relevan dengan rencana transaksi.
Pemeriksaan berikutnya adalah cakupan izin komoditas. Bila barang memerlukan Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, atau persyaratan teknis lainnya, pastikan dokumennya sesuai dan dapat digunakan untuk pengiriman tersebut. Jangan menganggap seluruh barang membutuhkan dokumen yang sama. Rujuk ketentuan komoditas melalui portal INSW dan peraturan instansi penerbitnya sebelum pengapalan.
Sebagai ilustrasi, sebuah distributor di Surabaya hendak membeli suku cadang mesin dari China untuk dijual kepada pabrik pelanggan. Penyedia undername menunjukkan pengalaman mengimpor mesin. Distributor lalu merasa cukup yakin untuk membayar supplier.
Masalah muncul apabila pemeriksaan baru dilakukan setelah barang berangkat. Pengalaman mengimpor mesin tidak membuktikan bahwa klasifikasi suku cadang, persyaratan teknis, dan peruntukan transaksi yang baru sudah sesuai. Ilustrasi ini menunjukkan letak keputusan yang terlambat, tanpa mengasumsikan semua suku cadang terkena pembatasan yang sama.
Akibatnya ada efek domino yang ditanggung. Dana pembelian sudah keluar, barang belum dapat diserahkan, sementara biaya penyimpanan bertambah. Margin menyusut dan arus kas tertekan. Jika komponen itu dibutuhkan untuk memperbaiki mesin utama pelanggan, keterlambatan dapat mengganggu produksi hingga menghentikan operasional sementara. Kredibilitas perusahaan importir sebagai distributor ikut dipertaruhkan.
Nah, ini yang mudah terlewat. Kesesuaian izin hari ini juga belum menjawab kualitas kepatuhan perusahaan tersebut. Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menambahkan mekanisme pembekuan perizinan impor atau surat keterangan untuk komoditas yang sama dalam kondisi tertentu akibat ketidakpatuhan pelaporan. Riwayat kepatuhan mitra undername layak menjadi bahan evaluasi.
Lalu, siapa bertanggung jawab ketika ada persoalan? Bea Cukai menempatkan kewajiban pemenuhan lartas serta penghitungan dan pembayaran pungutan impor pada importir. Karena itu, pastikan pihak yang tercatat memahami kewajibannya. Dalam perjanjian komersial atau biasa disebut perjanjian indentor/ SP Indent, akan menjelaskan siapa yang menyediakan data, menanggung biaya tambahan, menangani koreksi, dan menyerahkan dokumen kepada pemilik barang.
Secara praktis, minta hasil pemeriksaan tertulis sebelum menyetujui pengapalan. Isinya menghubungkan barang, klasifikasi, perusahaan importir, persyaratan, dan pembagian tanggung jawab. Sepakati pula kapan pengiriman harus ditunda apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi. Jawaban “biasanya bisa” belum cukup untuk menjadi dasar pembayaran supplier.
Bagi HSH Cargo, pembahasan pengiriman perlu dimulai sejak keputusan ini dibuat. Diskusi mengenai komoditas atau produk, dokumen, dan kesiapan pihak terkait membantu bisnis menyusun jadwal serta biaya dengan dasar yang lebih jelas.
Memilih undername berarti memilih pihak yang memegang peran penting dalam kesinambungan pasokan. Sebelum barang berangkat, sudahkah Anda memeriksa kecocokan perusahaannya, atau baru memastikan ada nama yang bisa digunakan?
Diskusikan rencana impor Anda dengan HSH Cargo sebelum menyetujui pengapalan. Siapkan spesifikasi barang, negara asal, tujuan penggunaan, dan dokumen perusahaan importir agar kesesuaian persyaratan serta risiko pengirimannya dapat ditelaah sejak awal.