Apa Saja 5 Syarat Pengiriman Rempah-rempah ke Luar Negeri?

Ekspor Rempah

Indonesia adalah salah satu negara penghasil rempah terbaik, pangsa pasar luar negeri sangat luas untuk rempah lokal Indonesia. Tetapi apa saja syarat pengiriman rempah-rempah ke luar negeri? Hal tersebut menjadi salah satu rintangan besar untuk petani lokal yang ingin go internasional.

Macam-macam rempah seperti pala, lada hitam, cengkeh, kapulaga dan lainnya menjadi komoditas impor yang menggiurkan. Namun banyak petani yang tak bisa melakukannya, karena mereka tak mendapatkan cukup informasi mengenai syarat ekspor rempah.

Tetapi jangan khawatir, dengan adanya internet maka siapapun bisa mendapatkan informasi mengenai syarat pengiriman rempah-rempah ke luar negeri. Simak artikel ini hingga selesai, ya!

Syarat Pengiriman Rempah-Rempah ke Luar Negeri

Ada berbagai macam persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum mengirim komoditas rempah, secara umum untuk jual beli internasional butuh legalitas produk yang berupa dokumen resmi. Berikut ini adalah beberapa syarat pengiriman rempah-rempah ke luar negeri yang harus Anda siapkan:

Bukti Legalitas Usaha

Syarat pertama adalah memiliki badan usaha yang sudah resmi, minimal CV dan sudah ada nomor identitas kepabeanan (NIK). Tetapi untuk pengiriman produk dalam jumlah sedikit masih boleh Anda lakukan secara perseorangan, Anda tetap bisa ekspor barang tanpa memiliki legalitas usaha.

Kalaupun ingin mengirim barang dalam jumlah banyak dan belum punya izin usaha, maka Anda bisa gunakan jasa undername. Yang mana Anda mengekspor barang tersebut melalui jasa undername tersebut.

Sudah Ada Nomor Induk Berusaha (NIB)

Syarat pengiriman rempah-rempah ke luar negeri lainnya adalah sudah memiliki NIB atau kepanjangannya Nomor Induk Berusaha. Jadi NIB merupakan kartu identitas wajib bagi para pengusaha, untuk bukti izin usaha mereka.

Demikian pula untuk aktivitas ekspor, dengan memiliki NIB maka lebih muda untuk perizinannya. Legalitas pengiriman juga terjamin.

Ada Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM

Rempah-rempah adalah produk konsumsi, sehingga Anda sebagai eksportir harus melampirkan surat keterangan ekspor (SKE) juga. Dengan adanya surat ini maka bisa Anda nyatakan jika produk rempah tersebut, adalah produk yang layak konsumsi dan aman.

Jadi SKE yang berasal dari BPOM ini kurang lebih sama dengan Health Certificate atau HC. Umumnya juga dokumen ini butuh untuk produk yang belum terdaftar. Tetapi banyak juga kasusnya barang yang sudah terdaftar pun tetap membutuhkan SKE.

Dokumen Ekspor Sudah Lengkap

Terakhir, lengkapi dokumen ekspor Anda. Sebab negara importir lebih teliti dan meminta sejumlah berkas tentang aneka produk rempah yang Anda kirim. Contoh dokumen yang mereka minta:

  • Packing list (berapa banyak, berat dan jenis barang serta nota penjualan).
  • Bill of Lending (tanda terima pembayaran).
  • Sertifikat asal negara (dari negara asal, untuk yang ini misalnya Indonesia).
  • Berkas sertifikasi analisis (seperti dari Dinas Kesehatan atau BPOM).
  • Sertifikat dari Dinas Pertanian (rempah akan melewati masa karantina terlebih dahulu sebelum terbit sertifikat ini).
  • Shipping Instruction.
  • PEB.
  • Nota pelayanan ekspor dari Bea Cukai.

Setelah Anda melengkapi semua dokumen yang telah tercantum sebelumnya, maka Anda sudah siap untuk mengekspor rempah.

Tak sulit bukan syarat pengiriman rempah-rempah ke luar negeri? Jika Anda berminat untuk memulai usaha ekspor rempah-rempah, pastikan Anda juga menyiapkan rempah-rempah kualitas terbaik. Karena pangsa pasar luar negeri membutuhkan kualitas super yang berbeda dengan kebutuhan lokal. Segera kunjungi HSH Cargo di website resminya di https://hsh.co.id/ untuk mengetahui penawaran terbaik dari kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.