Dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port), Bea Cukai melakukan penetapan jalur terhadap suatu importasi tersebut, meliputi :JALUR KUNING :Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.Jalur Kuning ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahua...
Read More