
Bagaimana cara ekspor kertas ke luar negeri? Ekspor kertas memang termasuk dalam salah satu industri nasional yang mampu bertahan, sebab peminat kertas dari Indonesia sangat tinggi. Tak heran jika kemudian semakin banyak pengusaha yang mencari cara untuk mengekspor kertas mereka ke luar negeri.
Negara-negara seperti Amerika, Vietnam, Malaysia dan juga China adalah beberapa tujuan utama ekspor kertas. Anda yang ingin tahu cara ekspor kertas ke luar negeri sebaiknya simak artikel ini hingga selesai.
Persyaratan Cara Ekspor Kertas ke Luar Negeri
Cara ekspor kertas ke luar negeri pada dasarnya tak jauh berbeda dengan cara ekspor lainnya, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Adapun persyaratan yang telah Anda penuhi nantinya membuat status Anda menjadi eksportir.
Jika sudah menyandang status ini, maka perusahaan Anda pun boleh mengekspor berbagai barang ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa saja persyaratan yang harus Anda penuhi?
- Perusahaan Anda berbadan hukum.
- Memiliki NPWP.
- Mempunyai surat izin dari Pemerintah, misal Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Industri, atau Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, maupun Penanaman Modal Asing (boleh salah satu).
Eksportir juga terbagi menjadi dua, yakni:
- Eksportir Produsen.
- Eksportir Bukan Produsen.
Masing-masing memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, namun sama-sama harus mengisi formulir dari Dinas Perindag untuk melihat apakah eksportir tersebut sudah memenuhi persyaratan atau belum untuk melakukan ekspor barang.
Cara Ekspor Kertas ke Luar Negeri
Setelah perusahaan Anda mendapatkan izin sebagai eksportir, bagaimana cara ekspor kertas ke luar negeri? Anda harus mendapatkan perizinan atau rekomendasi dari Pemerintah supaya bisa mulai mengekspor kertas.
Adapun syaratnya:
- Mengajukan surat permohonan sesuai peraturan kementerian yang berlaku.
- Melampirkan rencana ekspor barang dari perusahaan sesuai dengan format yang tersedia.
- Surat pernyataan bahan baku kertas telah sesuai dengan klaimnya, dan harus tanda tangan atas meterai.
- Fotokopi hasil laporan uji laboratorium dan pemeriksaan.
- Harus lampirkan surat Izin Usaha Industri (IUI) atau boleh juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Harus ada NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Wajib melampirkan surat perjanjian jual atau beli dari Anda sebagai pemohon dan perusahaan industri kertas.
Terdengar cukup rumit dan memusingkan, apalagi jika Anda masih sangat pemula dalam bidang ini dan bingung mencari cara ekspor kertas ke luar negeri. Namun jangan khawatir, ada jasa ekspor yang bisa membantu Anda mengatasi masalah ini dengan mudah dan cepat.
Jasa Ekspor Impor Kertas, hanya di HSH Selalu Terpercaya
Seperti yang Anda ketahui, jika cara ekspor kertas ke luar negeri bukan hal yang mudah dan cukup berbelit prosesnya. Namun ada HSH, sebuah perusahaan yang telah berpengalaman belasan tahun lamanya sebagai jasa pengurusan import dan ekspor.
Seperti namanya, HSH akan membantu untuk mengekspor (atau mengimport) barang apapun yang Anda butuhkan. Termasuk juga mempermudah Anda untuk pengiriman kertas ke luar negeri.
Kami adalah professional yang siap untuk membantu Anda import door to door LCL maupun import borongan full container. Apalagi kami juga memastikan jika biaya yang akan Anda bayar sudah all in, sehingga Anda tak perlu takut dengan tagihan uang dadakan pada akhir transaksi.
Demikianlah cara ekspor kertas ke luar negeri, jangan lupa kunjungi website https://hsh.co.id/ untuk informasi yang lebih lanjut.