SYARAT DAN KETENTUAN UMUM – JASA PENGIRIMAN EKSPOR ALL IN
GENERAL TERMS AND CONDITIONS – ALL IN EXPORT SHIPPING SERVICES
Pasal 1 Perubahan Tarif
Article 1 – Rate Changes
(1) Tarif yang tercantum dalam penawaran berbatas waktu dan dapat berubah mengikuti pemberitahuan resmi dari agen, carrier (seperti DHL Express atau FedEx), serta penyesuaian biaya yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas terkait (misalnya tarif pelabuhan, fuel surcharge, remote area surcharge, atau biaya terkait lainnya).
The rates stated in the quotation are valid for a limited period and are subject to change in accordance with official announcements from the agent, the carrier (such as DHL Express or FedEx), as well as adjustments to charges imposed by government authorities or other relevant authorities (e.g., port fees, fuel surcharges, remote area surcharges, or other related costs).
(2) Pengirim wajib melakukan konfirmasi tarif terlebih dahulu kepada Customer Service untuk memastikan tidak ada perubahan harga sebelum melakukan pemesanan barang dan mengirimkannya ke gudang agen.
The Shipper is required to confirm the applicable rates with Customer Service prior to placing any order and delivering the goods to the agent’s warehouse to ensure that no price changes have occurred.
(3) Apabila Pengirim tidak melakukan konfirmasi tarif, setiap perubahan harga yang ditetapkan oleh carrier atau otoritas terkait tetap berlaku dan menjadi tanggung jawab pengirim.
If the Shipper does not confirm the rates, any price changes imposed by the carrier or the relevant authorities shall remain applicable and shall be the responsibility of the Shipper.
Pasal 2 Dokumen Pengiriman
Article 2 – Shipping Documents
(1) Dokumen yang harus disiapkan meliputi Invoice dan Packing List. Apabila diperlukan, Pengirim juga harus melampirkan katalog barang, surat pernyataan mengenai fungsi dan kegunaan barang, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bea Cukai Indonesia maupun oleh otoritas kepabeanan negara tujuan.
The documents that must be prepared include the Invoice and Packing List. If required, the Shipper must also attach a product catalog, a declaration letter stating the function and intended use of the goods, as well as any other documents required by Indonesian Customs and/or the customs authorities of the destination country.
(2) Pengirim wajib menyerahkan seluruh dokumen tersebut secara lengkap, akurat, dan tepat waktu untuk memastikan kelancaran proses pengiriman.
The Shipper is obligated to submit all such documents completely, accurately, and in a timely manner to ensure the smooth execution of the shipment process.
Pasal 3 Deklarasi Barang
Article 3 – Cargo Declaration
(1) Pengirim wajib menyampaikan isi dan nilai barang secara jelas, lengkap, dan benar.
The Shipper must clearly, fully, and accurately declare the contents and value of the goods.
(2) Segala akibat hukum maupun kerugian yang timbul karena informasi yang tidak benar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim.
Any legal consequences or losses arising from false or misleading information shall be the sole responsibility of the Shipper.
Pasal 4 Pengemasan
Article 4 – Packaging
(1) Pengirim wajib mengemas barang sesuai standar pengangkutan untuk melindungi isi selama transportasi.
The Shipper must properly package goods according to carriage standards to ensure protection during transportation.
(2) Tambahan packing kayu harus digunakan apabila barang berharga atau barang yang rentan rusak, penyok, atau tergores.
Wooden packing must be added for valuable goods or items that are prone to damage, dents, or scratches.
(3) Tambahan packing berupa terpal atau lapisan plastik harus digunakan apabila barang berharga atau barang yang dapat rusak apabila terkena cairan, air hujan, atau air laut.
Additional packing such as tarpaulin or plastic covering must be used for valuable goods or items that may be damaged if exposed to liquids, rainwater, or seawater.
(4) HSH Cargo tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang timbul akibat pengemasan yang tidak memadai. Segala kerugian yang diakibatkan oleh pengemasan tersebut menjadi tanggung jawab Pengirim.
HSH Cargo shall not be held liable for any damage or loss resulting from improper or inadequate packaging. Any loss arising from such packaging shall be the responsibility of the Shipper.
Pasal 5 Tanggung Jawab Pengiriman
Article 5 – Delivery Responsibility
(1) Pengiriman dilakukan hingga alamat tujuan oleh penyedia jasa pengangkutan, dan tidak termasuk proses membuka kemasan, penanganan internal, penempatan, atau penataan barang di lokasi Penerima.
Delivery is made to the destination address by the carrier, and does not include unpacking, internal handling, placement, or arrangement of the goods at the Consignee’s premises.
(2) Estimasi waktu pengiriman hanya bersifat perkiraan, tidak mengikat, dan tidak menjadi bagian dari kontrak. HSH Cargo tidak bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan faktor di luar kendalinya.
Estimated delivery times are indicative only, not guaranteed, and do not form part of the contract. HSH Cargo is not liable for delays caused by circumstances beyond its control.
(3) HSH Cargo tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan yang disebabkan keadaan di luar kendali (force majeure), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan, gangguan sistem, maupun tindakan otoritas.
HSH Cargo is not liable for delays, damage, or loss caused by force majeure circumstances, including but not limited to natural disasters, strikes, system disruptions, or government actions.
Pasal 6 Asuransi & Klaim
Article 6 – Insurance & Claim
(1) Dalam hal terjadi klaim yang dikirim melalui jasa kurir internasional, penyelesaian klaim akan mengikuti syarat dan ketentuan dari jasa kurir internasional yang digunakan dalam pengiriman. Ketentuan tersebut dapat dilihat pada Air Waybill (AWB).
In the event of a claim for shipments transported by an international courier service, the claim resolution shall be governed by the terms and conditions of the courier engaged for the shipment, as set forth in the applicable Air Waybill (AWB).
(2) HSH Cargo tidak menyediakan asuransi sebagai bagian standar layanan pengiriman. Pengirim dapat memilih untuk menggunakan asuransi kargo dari pihak ketiga dengan permintaan tertulis. Seluruh risiko, ketentuan klaim, dan tanggung jawab akan mengikuti syarat dan ketentuan polis asuransi yang dipilih.
HSH Cargo does not provide insurance as a standard part of its shipping services. The Shipper may arrange third-party cargo insurance upon written request. All risks, claim procedures, and liabilities shall be subject to the terms and conditions of the selected insurance policy.
Pasal 7 Persetujuan
Article 7 – Acceptance
(1) Dengan menyetujui penawaran harga dan menggunakan jasa HSH Cargo, Pengirim dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini secara sadar tanpa paksaan pihak manapun.
By accepting the quotation and using HSH Cargo’s services, the Shipper is deemed to have read, understood, and voluntarily agreed to all these terms and conditions without coercion from any party.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran sebuah ketentuan antara penawaran, Shipping Notes, dan dokumen transportasi, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen transportasi dan General Terms & Conditions HSH Cargo.
In the event of any discrepancy in the interpretation of a provision between the quotation, Shipping Notes, and transportation documents, the provisions in the transportation documents and HSH Cargo’s General Terms & Conditions shall prevail.