Dalam proses impor barang dari luar negeri ke Indonesia, ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui sebelum memutuskan untuk mengimpor barang. Hal tersebut antara lain:
- Perlunya mengetahui apakah barang yang akan Anda impor termasuk barang yang dilarang masuk ke Indonesia atau tidak. Untuk mengetahui barang-barang apa saja yang dilarang atau dibolehkan bisa dicek di www.insw.go.id
- Perlunya mempersiapkan Legalitas atau perijinan yang harus disiapkan sebagai persyaratan memasukkan barang ke Indonesia
- Perlunya mengetahui Informasi tentang no HS (Harmonized System) barang yang akan diimpor. No HS berkaitan dengan pembayaran Pajak dan Bea Masuk
Setelah hal tersebut di atas dipersiapkan, maka prosedur impor bisa dilanjutkan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Mengirimkan barang impor dari luar negeri ke Indonesia dengan menggunakan kapal atau pesawat.
- Meminta kelengkapan dokumen impor original kepada pihak suplier di luar negeri untuk segera dikirimkan ke Indonesia.
- Melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Import sesuai dengan jenis barang yang Anda impor. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank yang telah bekerjasama dengan pemerintah untuk proses pembayaran Pajak impor.
- Melakukan pemberitahuan kepada Bea Cukai dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen impor pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai akan menetapkan jalur hijau, kuning, merah, atau jalur prioritas terhadap proses impor Anda
- Bea Cukai akan menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) jika importasi Anda sudah disetujui. Jika sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah diijinkan / legal untuk masuk wilayah Indonesia.
- Mengangkut barang impor dari kawasan pabean (TPS / Airport) ke tempat Anda, biasanya menggunakan transportasi darat seperti truk, bus, mobil, dsb. Sesuai dengan kebutuhan Anda.
Itulah prosedur impor secara umum di Indonesia. Namun sekarang Pengurusan import tidak perlu repot, HSH menyediakan Jasa Import All in One untuk memudahkan urusan impor Anda. Prosesnya sangat mudah, cukup hubungi kontak HSH, dan HSH akan menguruskan segala sesuatunya untuk Anda.
Baca Juga:
Semoga bermanfaat untuk Anda. Untuk prosedur impor lebih detail, kami menyediakan konsultasi untuk keperluan impor Anda GRATIS, silahkan isi form komentar atau hubungi kontak kami.
bos kalau mau import bara dari china ,apa sja persyaratannya bos???
hitungannya per kontainer apa perkubik bos???
Selamat Siang Pak Kardi,,
Mohon maaf pak rencana pengiriman batu bara kah dari china?
untuk detail informasi terkait biaya dan persyaratan langsung contact kami disini ya pak. . 🙂
Terimakasih
misal kita mau impr mesin dengan jumlah yang banyak dari singapr bisa fak yah…dan kira2 perhitungan biayanya seperti ap gitu
Terimakasih inquiry nya Pak.
Bisa Pak. Mohon Bapak mengiri form rencana import kami di http://hsh.co.id/ekspedisi-cargo-door-to-door-ke-indonesia/. Sebagai acuan perhitungan kami.
Kalau Import Barang Bekas Dari Singapura a.n HSH Bisa ndak bu
Pak, apakah bisa diinfo barang bekasnya berupa apa? atau Bapak bisa info rencana import Bapak ke alamat email kami di info@hsh.co.id
Kalau import barang dari jerman bisa gak ya ? Sy rencana import produk diary dan daging.. Kira2 bisa di bantu gak ya ? Dan rincian biaya nya brp ?
Thanks
Import dari Jerman ke Indonesia bisa pak. Sebagai acuan perhitungan kami silahkan mengisi form rencana import pada website http://hsh.co.id/ekspedisi-cargo-door-to-door-ke-indonesia/. terimakasih.
Kalau impor barang china tapi surat izinnnya atas nama perusahaan hsh bisa nggak ya?
Bisa Bu, kebetulan ijin import kami cukup lengkap. Silahkan hubungi kami
Selamat pagi Bapak / Ibu
Dengan Hormat
Perkenalkan kami PT. PURARI JAYA MANDIRI adalah perusahaan Jasa Customs Import, International Sea and Freight Forwarding, sekaligus Specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.
Bersama ini kami PT. PURARI JAYA MANDIRI berminat untuk bermitra dengan
perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa sebagai berikut :
1. Under name Import
2. Borongan Import
3. Custom Clearance
4. Door to Door, Port to Door, dari ke seluruh
dunia dengan harga servis yang bagus.
5. By Air or Sea (Local and International)
6. Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous
Cargo atau Personal
7. Import mesin bekas / sudah terpakai.
Lisensi Import diantaranya :
– S R P/ N I K
– N P W P
– A P I-U
– IT BESI-BAJA
– NPIK Electronic
– LS / SNI / Izin Import barang bukan baru
– Bag. VI (HS NO. 28.01 s/d 38.26)
– Bag. VII (HS NO. 39.01 s/d 40.17)
– Bag. IX (HS NO. 44.01 s/d 46.02)
– Bag. X (HS NO. 47.01 s/d 49.11)
– Bag. XI (HS NO. 50.01 s/d 63.10)
– Bag. XIII (HS NO. 68.01 s/d 70.20)
– Bag. XV (HS NO. 72.01 s/d 83.11)
– Bag. XVI (HS NO. 84.01 s/d 85.48)
– Bag. XVIII (HS NO. 90.01 s/d 92.09)
– Bag. XX (HS NO. 94.01 s/d 96.19)
Untuk rincian harga nya bisa Bapak / Ibu lihat di lampiran yang saya lampirkan.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut silahkan kontak kami.
Demikian penawaran ini kami ajukan, besar harapan kami untuk dapat bekerja sama dengan Bapak / Ibu.
Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Fitriana
0821-6566-3441
0896-5244-2980
PT. PURARI JAYA MANDIRI,
Jl. JENGKI NO. 9A
Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar
Jakarta Timur 13650, INDONESIA
Phone : +621 22804390 / +621 80874440
terima kasih untuk infonya
terimakasih juga telah mengunjungi website kami, semoga bermanfaat