Perspektif Bisnis Jasa Import Dan Kebijakan Pemerintah Mendukung Import

Cargo Import

Sebuah bisnis memang tidak bisa berdiri sendiri, kesemuanya akan berdiri diatas dua kepentingan yaitu kepentingan pemerintah dan kepentingan pelaku bisnis.  Sehingga mau tidak mau, pelaku bisnis harus tahu kebijakan atau peraturan apa saja yang  terkait baik secara langsung atau tidak langsung dengan bisnis yang di jalankan.

Konsep dan pemahaman bisnis seperti inilah yang pada akhirnya mesti di pahami oleh para pelaku bisnis tidak terkecuali pelaku bisnis di bidang jasa pengiriman import atau bisnis JASA IMPORT.  Kenapa,… karena ada beberapa hal yang menjadi dasar  hingga pada akhirnya pemerintah atau penentu kebijakan perlu ikut campur dalam menentukan prosedur atau syarat dan ketentuan agar semua bisnis bisa berjalan dengan baik dan lancar.

  1. Pemerintah berhak ikut campur dalam bisnis import, karena jangan sampai dengan tidak di kontrolnya transaksi bisnis import membuat kondisi bisnis yang ada di dalamnya terganggu dan merusak mekanisme pasar dalam negeri yang sudah terbentuk.
  2. Pemerintah berhak ikut campur dalam urusan transaksi bisnis  internasional seperti bisnis import. Karena  transaksi tersebut sudah pasti akan melibatkan pelaku bisnis yang berasal dari dua negara. Sehingga  jangan sampai terjadi masalah hanya karena kedua belah pihak kurang paham kebijakan  yang ada di kedua negara.
  3. Pemerintah berhak ikut campur dalam tata niaga atau transaksi bisnis internasional, karena bisa jadi transaksi yang terjadi menggunakan cara pembayaran  yang akan bisa meningkatkan  jumlah devisa bagi negara.
  4. Pemerintah berhak ikut campur dalam melancarkan atau mengakomodir terjadinya transaksi bisnis internasional . Karena ketika pelaku bisnis sudah mengantongi ijin usaha bisnis jasa pengiriman import, akan lebih mudah jika control yang di pakai lebih kepada kebijakan sehingga kedua belah pihak tahu batasan yang akan dipilih.
  5. Pemerintah berhak ikut campur dalam urusan bisnis import, karena jika terjadi satu masalah yang menyebabkan satu kondisi  yang perlu di selesaikan maka salah satu hal yang berhubungan untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut adalah Pemerintah sesuai dengan sector bisnis yang bersangkutan.

Berdasarkan kondisi itulah,  maka tidak  heran jika pada akhirnya Pemerintah baik Pusat ataupun Daerah hingga institusi yang mengurus masalah bisnis tersebut membuat sebuah kebijakan.  Di mana kebijakan tersebut sudah pasti bertujuan untuk memudahkan semua urusan yang terkait dengan bisnis tersebut.

Kebijakan Pemerintah Yang Berhubungan dengan Transaksi Bisnis Internasional ( Bisnis Import)

Untuk menjelaskan beberapa hal yang telah dijelaskan diatas, maka kita akan coba berikan beberapa contoh kebijakan atau peraturan yang di buat oleh Pemerintah guna mendukung perkembangan dan pengembangan bisnis JASA IMPORT di Indonesia.

  1. Kebijakan yang berhubungan dengan bisnis transaksi internasional ( bisnis import)

Ada minimal dua kebijakan yang saat ini di jalankan oleh Pemerintah guna mendukung berkembangnya bisnis jasa pengiriman import yang ada di Indonesia :

  1. Kebijakan yang berhubungan dengan  Hambatan Tarif

Kebijakan ini sengaja di buat oleh Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri. Sehingga produk produk import yang akan masuk ke Indonesia terlebih dahulu akan di saring dengan adanya kebijakan tersebut. Jika produk tersebut memang dibutuhkan  di Indonesia sudah pasti akan di berikan kemudahan, tetapi sebaliknya jika produk tersebut  akan membawa pengaruh negative maka dengan adanya kebijakan tersebut akan membuat importir berfikir dua kali   sebelum mereka memesan produk tersebut untuk di import ke Indonesia.

  • Kebijakan yang berhubungan dengan Hambatan Non  Tarif.

Untuk kebijakan yang satu ini termasuk dalam kebijakan non pajak, artinya pemerintah dalam hal ini akan melakukan pembatasan dalam hal volume barang, standar produk yang akan di import ke Indonesia, hingga masalah yang berhubungan dengan adanya lisensi produk atau perusahaan.

Sedangkan di luar beberapa kebijakan yang telah dijelaskan diatas,  Pemerintah pun juga ikut campur dalam hal pembuatan kebijakan yang berhubungan dengan masalah Perdagangan Internasional yang terkait dengan bisnis import.

6 Kebijakan Perdagangan Internasional dalam Perspektif Bisnis Import

Diantara beberapa kebijakan atau aturan perdagangan internasional yang hingga saat ini masih di pakai atau di gunakan oleh pelaku bisnis dalam menjalankan bisnis JASA IMPORT adalah seperti yang di jelaskan berikut ini :

  1. Kebijakan yang berhubungan dengan Pembatasan/ Kuota Import

Kebijakan ini di buat untuk membatasi jumlah barang yang masuk ke Indonesia.  Dimana tujuannya adalah agar mekanisme harga produk yang ada di pasar dalam negeri tetap kondusif dan konsumen tidak di rugikan secara kualitas produknya.

  • Kebijakan yang berhubungan dengan Pengendalian Masalah Devisa

Kebijakan ini cukup jelas dalam kaitan mendukung kebijakan sebelumnya. Karena dengan adanya pengendalian devisa, maka pelaku bisnis import  tidak bisa semaunya melakukan transaksi bisnis dengan  pelaku bisnis asing. Karena setiap transaksi bisnis yang terjadi akan bisa mengurangi jumlah persediaan devisi negara yang ada di luar negeri.

  • Kebijakan yang berhubungan dengan Bea Masuk suatu Barang

Jika kebijakan ini tidak di lakukan, maka produk produk asing atau luar negeri akan semakin mudah masuk dan membanjiri pasar dalam negeri. Ini tidak baik sehingga perlu di antisipasi dengan adanya kebijakan Bea Masuk.

  • Kebijakan yang berhubungan dengan  masalah Subsidi

Kebijakan ini lebih kepada bagaimana Pemerintah mencoba memberikan subsidi harga kepada sebuah produk yang memang di butuhkan oleh rakyatnya.  Dengan adanya kebijakan subsidi tersebut maka masyarakat akan bisa mendapatkan harga yang relative lebih terjangkau.

  • Kebijakan yang berhubungan dengan masalah Devaluasi Nilai Rupiah

Ada kalanya di suatu kondisi nilai mata uang Rp turun secara signifikan, tetapi dalam kondisi yang sama nilai Rp justru menguat terhadap mata uang asing lainnya. Nah kondisi inilah yang dinamakan devaluasi yaitu penurunan nilai mata uang Rp terhadap mata uang asing yang ada di dunia karena satu kondisi yang berhubungan dengan masalah bisnis internasional.

  • Kebijakan  yang berhubungan dengan masalah Larangan Import.

Untuk kebijakan yang satu ini, biasanya Pemerintah membuat satu kebijakan  berdasarkan satu kondisi tertentu, misalnya demi menjaga kondisi kestabilan produk yang ada di dalam negeri. Sehingga produk local tetap akan di nikmati oleh rakyat Indonesia. Contohnya adalah beberapa produk yang tidak boleh atau di larang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022[1][2], berikut beberapa jenis barang yang dilarang diimpor ke Indonesia:

  • Produk seperti Gula dengan spesifikasi tertentu.
  • Produk seperti Beras dengan spesifikasi tertentu.
  • Produk seperti Bahan perusak lapisan ozon.
  • Produk seperti Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
  • Produk seperti Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) baik dalam keadaan kosong maupun terisi.
  • Produk seperti Bahan obat dan makanan tertentu.
  • Produk seperti Bahan berbahaya dan beracun (B3).
  • Produk seperti Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), dan limbah non bahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar.
  • Produk seperti Perkakas tangan (bentuk jadi).
  • Produk seperti Alat kesehatan yang mengandung merkuri.

Jika kalian memang berkeinginan untuk mengembangan bisnis import dengan fokus pada JASA IMPORT, jangan tunda kesempatan anda. Cobalah menghubungi HSH Cargo. Karena HSH Cargo sebagai layanan jasa ekspor impor, adalah layanan tepat untuk bisnis Anda, segala sesuatunya akan kami pastikan lancar. Anda hanya perlu kunjungi website resminya di www.hsh.co.id untuk mengetahui penawaran terbaik dari kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *