
Salah satu jenis bisnis yang paling menjanjikan adalah bisnis ekspor impor, bahkan bagi pemula sekalipun sangat mudah untuk dilakukan. Tetapi perlu Anda ketahui, untuk mengimpor barang dari negara lain, Anda harus memiliki izin impor resmi. Adapun izin tersebut bisa Anda dapatkan melalui jasa pembuatan izin import.
Mengapa harus menggunakan jasa pembuatan izin import? Karena Anda akan mendapatkan banyak keuntungan dalam bisnis jika melalui langkah resmi ini. Adapun keuntungan tersebut adalah:
- Bisnis import Anda menjadi legal, tidak perlu khawatir melanggar kepabeanan.
- Barang yang diimport aman, bisa diperjual belikan di Indonesia tanpa khawatir melanggar hukum.
- Lebih mudah mengurus perizinan, karena Anda hanya tinggal memberikan dokumen-dokumen pelengkapnya saja dan jasa pembuatan izin import yang akan mengurusnya untuk Anda.
Ketika menggunakan jasa pembuatan izin import, maka Anda membutuhkan sejumlah biaya untuk mengurus perizinannya. Namun jika dibandingkan dengan hasil yang akan didapatkan, sudah tentu biaya yang dikeluarkan terbilang kecil. Sebab jika mengimpor barang tanpa izin resmi, maka Anda bisa dikenakan denda yang tidak sedikit dan bahkan bisa lebih besar dibandingkan biaya pembuatan izin import itu sendiri.
Cara Membuat Izin Import
Sebagai pebisnis impor, maka sudah tentu membutuhkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga negara terkait. Tujuannya supaya proses import barang Anda tidak akan mendapatkan masalah dan akan berjalan lancar, tanpa adanya penahanan barang di bea cukai, atau mendapatkan denda dengan nominal yang besar, maupun masalah lainnya yang bisa saja terjadi.
Karena hal itulah Anda harus memiliki API atau Angka Pengenal Importir. Adapun yang disebut sebagai API tak lain adalah sebuah bentuk tanda pengenal bagi importir. Sementara itu, yang disebut sebagai importir adalah seseorang, atau badan usaha yang bentuknya sebagai badan hukum, maupun bukan badan hukum yang melakukan import dari negara manapun. Dengan adanya API maka aktivitas impor barang Anda pun menjadi legal dan lebih mudah prosesnya.
Anda bisa mengurus API sendiri, namun jauh lebih mudah jika Anda menggunakan jasa pembuatan izin import yang sudah berpengalaman. Adapun dokumen yang harus disiapkan sebelum memasukkan pengajuan API adalah KTP, AKTA SK, NPWP BADAN, SIUP, NIB dan juga Izin Lokasi.
Dengan sejumlah dokumen resmi yang telah diajukan, maka pengajuan Anda akan ditinjau lalu Anda pun akan mendapatkan API milik sendiri. Setelah mendapatkannya, Anda bisa dengan mudah mengimport barang dari negara mana pun asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Jasa Import untuk Importir yang Tak Memiliki API
Lantas bagaimana jika Anda belum memiliki API dan cukup kesulitan untuk mengurus dokumen tersebut? Jangan khawatir sebab Anda bisa mempercayakan import barang pada HSH Cargo. Sebuah perusahaan professional yang bergerak di bidang pelayanan import dan ekspor barang. Melayani ekspor barang ke berbagai negara yang ada di dunia, dan juga bisa mendatangkan berbagai barang dari negara mana pun yang Anda inginkan.
Website resminya di https://hsh.co.id/ dan pelayanan yang ditawarkan HSH Cargo didukung dengan jaringan global terintegrasi yang sangat luas, dimulai dari pergudangan, kontrol kualitas dan kuantitas, kepabeanan, bahkan sampai transportasi pembawa muatan sekalipun disiapkan dengan baik demi kepuasan Anda sebagai pelanggan. Maka karena itu, jika Anda belum menghubungi jasa pembuatan izin import, gunakan jasa import HSH Cargo saja untuk impor barang teraman dan paling terjangkau tarifnya.