
Sejak 9 Oktober 2026, pemerintah memberikan tarif bea masuk 0% selama enam bulan untuk enam pos tarif bahan baku plastik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026. Salah satunya 3901.10.12. Kebijakan ini terlihat menguntungkan bagi industri yang mengimpor bahan baku. Tetapi ada pertanyaan yang sering terlewat. Apakah barang yang dibeli memang memenuhi uraian pada pos tarif tersebut, atau hanya mirip dari namanya?
Di sinilah pemeriksaan ulang delapan digit HS Code (kode klasifikasi barang) menjadi penting. Banyak pemasok luar negeri memberikan kode dari sistem tarif negaranya sendiri. Importir lalu menyalinnya ke dokumen tanpa membandingkan karakteristik barang dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Padahal, kecocokan empat digit pertama belum cukup untuk menyimpulkan klasifikasi yang benar.
Begini. Empat digit pertama menunjukkan pos barang. Digit kelima dan keenam adalah subpos dalam sistem internasional yang disusun Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO). Indonesia kemudian menggunakan delapan digit berdasarkan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), yaitu nomenklatur tarif harmonisasi ASEAN. Artinya, dua digit terakhir tetap harus diuji terhadap uraian barang dalam BTKI. Pilihan pos tarif inilah yang dapat memengaruhi bea masuk serta ketentuan larangan dan pembatasan, atau lartas.
Ambil contoh impor bahan baku plastik dari China. Pemasok mencantumkan kode 3901.10 pada dokumen penawaran. Kode enam digit itu belum menjawab apakah produknya cocok dengan 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, atau pos delapan digit lain yang sesuai. Sementara itu, fasilitas tarif 0% dalam PMK 68 Tahun 2026 menyebut enam pos tarif secara eksplisit. Spesifikasi produk, bukan tebakan dari nama dagang, yang harus menjadi dasar pemilihan.
Risikonya semakin nyata saat Pejabat Pemeriksa Dokumen (PPD) Bea Cukai meminta penjelasan. Jika uraian pada invoice (faktur) hanya tertulis “plastic resin” (resin plastik) atau “machine parts” (suku cadang mesin), bagaimana importir membuktikan klasifikasinya? Invoice dan packing list (daftar kemasan) menunjukkan transaksi serta kemasan, tetapi belum tentu menjelaskan komposisi bahan, fungsi utama, kapasitas, atau cara kerja barang.
Ketika hasil penelitian menetapkan tarif berbeda dan menimbulkan kekurangan pembayaran, importir dapat menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang dalam percakapan operasional kerap disebut notul. Bila barang ternyata termasuk lartas yang belum dipenuhi, proses pengeluaran barang juga bisa tertahan. Akibatnya merambat ke biaya penumpukan, arus kas, margin, bahkan jadwal produksi pelanggan.
Nah, ini yang jarang dihitung sejak awal. Harga beli dan ongkos kirim sudah dinegosiasikan, tetapi tim purchasing belum meminta lembar spesifikasi teknis yang memadai. Saat muncul pertanyaan dari PPD, tim impor harus mengejar jawaban pemasok di negara asal. Setiap keterlambatan memperpanjang ketidakpastian. Jika terus berulang, kredibilitas importir di mata pelanggan ikut tergerus.
Cara menentukan HS Code barang impor seharusnya dimulai sebelum pemesanan final. Minta katalog, foto barang, spesifikasi teknis, komposisi, fungsi, dan dokumen pendukung yang relevan. Cocokkan dengan uraian pos dan subpos BTKI, catatan bab, serta Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi HS Code. Setelah menentukan kandidat HS delapan digit, periksa tarif yang berlaku dan lartas melalui portal INSW, lalu baca juga ketentuan instansi teknisnya. Jika klasifikasinya kompleks, pertimbangkan pengajuan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor kepada Bea Cukai.
Pemeriksaan INSW pun tidak boleh berhenti pada muncul atau tidaknya tanda lartas. Kesesuaian antara uraian barang, lingkup aturan teknis, dan jenis perizinan tetap perlu diperiksa. Kode HS dipakai untuk mendukung pengawasan, tetapi tidak dapat menggantikan pembacaan ketentuan yang mengatur komoditas. Terlebih untuk barang yang spesifikasinya mirip, keputusan berdasarkan nama produk saja bisa menyesatkan.
Bangun kebiasaan satu tim untuk memeriksa perubahan kode dan tarif ketika spesifikasi barang berubah, walaupun pemasoknya masih sama. Tim purchasing, tim impor, dan pihak yang mengurus kepabeanan perlu menyepakati dasar klasifikasi sebelum barang dikirim. Dengan begitu, perubahan biaya atau kebutuhan izin bisa ditangani saat masih ada ruang untuk memperbaiki rencana.
Simpan alasan pemilihan kode beserta dokumen pendukung dalam satu berkas. Saat diminta klarifikasi, importir dapat menjawab berdasarkan bukti yang konsisten, bukan sekadar menyebut kode dari pemasok. Pemeriksaan ulang seperti inilah yang perlu dibahas sejak perencanaan bersama mitra logistik seperti HSH Cargo.
Sekarang pertanyaannya, sebelum barang berikutnya diberangkatkan, apakah delapan digit HS Code Anda sudah sepenuhnya didukung spesifikasi barang?
Sebelum barang dikirim, pastikan klasifikasi HS Code dan persyaratan impornya sudah diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis yang sesuai.
Diskusikan kebutuhan impor Anda bersama HSH Cargo untuk membantu mengantisipasi risiko klasifikasi, perizinan, dan proses kepabeanan sejak tahap perencanaan.
Amankan bisnis Anda, kunjungi https://hsh.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.