Langkah-Langkah Ekspor Kopi Ke Luar Negeri Yang Wajib Diketahui

Ekspor Kopi

Perlu diketahui bahwa Indonesia merupakan negara penghasil kopi dan eksportir biji kopi terbesar di dunia, setelah Brazil, Vietnam dan Amerika Serikat. Tentu saja hal ini membuka peluang usaha menguntungkan bagi para pebisnis kopi. Tetapi, langkah-langkah kopi ke luar negeri harus diperhatikan tata cara yang benar agar tidak menyesal..

Cara Ekspor Kopi ke Luar Negeri yang Wajib Diketahui

Kualitas Kopi yang Baik Dan Unggul

Yang harus memperhatikan jika Anda akan ekspor kopi adalah kualitas standar biji kopi yang sesuai dengan standar mutu negara yang dituju. Dan masing-masing negara memiliki standar kualitas yang berbeda. Itulah sebabnya sebagai penjual, Anda harus menyesuaikan kualitas produk negara tujuannya.

Memiliki Surat Izin Ekspor Kopi

Langkah-langkah ekspor kopi ke luar negeri yang kedua yaitu Anda harus memiliki surat izin ekspor, juga harus memiliki surat izin badan usaha bisa badan usaha milik lembaga, perusahaan ataupun perorangan.

Apabila Anda masih pemula atau baru memulai bisnis ekspor kopi, maka Anda akan masuk dalam daftar Eksportir Kopi Sementara atau singkatannya jadi EKS.

Mempersiapkan Biji Kopinya

Apabila ketiga poin di atas sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menyiapkan biji kopi yang akan Anda jual. Selain dalam bentuk biji, menjual kopi ke luar negeri juga bisa dalam bentuk kopi bubuk. Namun, saat ini permintaan kopi dari luar negeri masih mendominasi oleh kopi dalam bentuk biji.

Dari segi biaya, cara menjual biji kopi ke luar negeri dalam bentuk biji biayanya lebih murah daripada olahan kopi (bubuk).

Mencantumkan Packing List Yang Sesuai

Agar proses pengiriman biji kopi ke luar negeri berjalan lancar dan aman, Anda harus menambahkan packing list, yaitu informasi yang berisi mengenai keterangan jenis, jumlah dan berat biji kopinya.

Selain packing list, juga harus menyertakan faktur penjualan dan shipping instruction. Apabila Anda tidak sempat membuatnya, bisa minta ke pihak jasa kirim untuk membuatkannya. Jangan sampai lupa Surat Persetujuan Ekspor Kopi yang mengeluarkannya oleh Dinas Perdagangan. Nah jika sudah lengkap, dokumen tersebut menyerahkannya ke pihak jasa ekspedisi.

Menerbitkan Dokumen PEB dan NPE

PEB adalah surat yang berisikan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan ekspor kopi kepada pihak bea dan cukai. Surat ini harus siap sebelumnya, setelah pihak bea cukai menerimanya, selanjutnya Anda akan menerima NPE atau Nota Pelayanan Ekspor. Dengan adanya NPE, pengiriman kopi ke kawasan pabean jadi lebih terjaga dan terlindungi.

Phytosanitary Sertifikat

Menjual kopi ke luar negeri, memang tidak semudah dan segampang menjual kopi di dalam negeri. Setelah poin-poin di atas sudah melakukannya maka kopi akan masuk karantina terlebih dahulu. Tujuan karantina adalah untuk memastikan apakah kopi yang terkirim mengandung bahaya atau tidak.

Apabila proses karantina berjalan lancar dan aman, Anda akan mendapatkan sertifikat phytosanitary yang mengeluarkannya oleh Departemen Pertanian.

Demikian cara ekspor kopi ke luar negeri yang benar. Saat ini menjual kopi hingga ke mancanegara bukanlah hal yang sulit, ada banyak ekspedisi yang menyediakan layanan pengirman barang ke luar negeri. Namun, pastikan Anda memilih jasa pengiriman yang aman, berpengalaman dan terpercaya.

Seperti HSH Cargo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa pengurusan jasa ekspor maupun import. Jika ingin mengetahui lebih jelas dan lengkap bisa kunjungi situs resminya di https://hsh.co.id/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses