Jasa Perizinan Impor dengan Layanan Undername Yang Memudahkan Aktivitas Impor

Layanan Perizinan Impor

Para importir dan investor harus mengetahui dan memahami mengenai dua surat izin baik izin untuk unum maupun untuk produsen.

Salah satu hal penting dalam aktivitas impor barang dari luar negeri, terlebih jika bekerja sama dengan jasa perizinan impor adalah memiliki surat perizinan impor. Surat izin import adalah surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memberikan izin impor barang tertentu masuk ke wilayahnya.

Surat Wajib Dimiliki Oleh Importir

Pemerintah sudah memberikan batasan tertentu barang apa saja yang boleh dan tidak boleh masuk ke Indonesia, termasuk kuantitas barang yang diimpor

Angka Pengenal Importir

Dokumen ini menjadi bukti bahwa kegiatan import di Indonesia harus dilakukan atau melalui jalur resmi. Selain itu, dengan adanya dokumen API semua kegiatan import bisa terdata. Baik data supplier/penjual dari luar negeri, importir dan jenis barang atau produk yang masuk ke Indonesia.

Importir hanya boleh memiliki satu jenis API, apakah API umum atau API produsen. Tidak boleh kedua-duanya. Masa berlaku surat tersebut adalah lima tahun. Setelah habis masa berlaku, importir harus registrasi ulang jika masih/tetap melanjutkan kegiatan membeli barang dari luar negeri.

Nomor Identitas Kepabeanan

Sedangkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor yang menjadi identitas importir. NIK dikeluarkan oleh Dirjen Bea Cukai dan menjadi salah satu persyaratan agar bisa mengakses segala hal yang berkaitan dngan kegiatan import barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Bekerja Sama dengan Jasa Impor

Jika Anda tidak memiliki atau mengalami kesulitan membuat surat izin impor, maka tidak ada salahnya menggunakan layanan jasa perizinan impor secara undername.

Import barang secara undername adalah aktivitas membeli atau memasukkan barang dari luar negeri dengan cara menggunakan nama perusahaan yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perusahaan yang sudah terdaftar memiliki surat izin resmi untuk melakukan kegiatan import barang dari luar negeri ke Indonesia.

Nah itulah ulasan mengenai jasa perizinan impor. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut seputar impor atau ekspor dapat tanyakan langsung atau konsultasikan kepada HSH Cargo, perusahan yang bergerak di bidang impor ekspor melalui website resminya di https://hsh.co.id/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *