
Pada 21 sampai 27 Oktober 2026, Kementerian Keuangan menetapkan kurs dolar Amerika Serikat sebesar Rp18.078 melalui Kementerian Keuangan Nomor 50/MK/EF.2/2026. Angka ini menjadi acuan untuk kewajiban kepabeanan dan perpajakan tertentu. Namun, jangan langsung memakai angka yang sama untuk membayar ongkos pengiriman barang impor.
Ini sumber salah hitung yang sering luput dari importir pemula.
Dalam pembahasan kurs freight vs kurs bea cukai, ada dua transaksi yang perlu dipisahkan. Kurs freight adalah kurs konversi yang digunakan penyedia jasa logistik saat ongkos angkut ditagihkan dalam valuta asing tetapi dibayar dengan rupiah. Nilainya mengikuti ketentuan komersial pada penawaran atau tagihan.
Tidak ada satu kurs freight nasional yang otomatis berlaku untuk semua perusahaan. Importir perlu mengecek apakah kurs sudah dikunci saat pemesanan, ditetapkan saat penerbitan tagihan, atau mengikuti ketentuan pembayaran. Bahkan, kalau biaya pengiriman sudah ditagihkan tetap dalam rupiah, tidak diperlukan konversi lagi.
Sementara itu, untuk menghitung kewajiban kepabeanan, digunakan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk atau NDPBM berdasarkan kurs yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Kurs ini berlaku menurut periode tertentu, umumnya diperbarui mingguan. Jadi, kurs pembayaran freight dan kurs nilai pabean bisa berbeda pada pengiriman yang sama.
Nah, perbedaannya terasa saat importir mulai menghitung modal.
Bayangkan importir membeli suku cadang dari China dengan ketentuan FOB. Sebagai ilustrasi perhitungan, nilai barang USD10.000, biaya angkut internasional USD1.000, dan asuransi USD50. Dengan asumsi ketiga komponen itu memenuhi ketentuan nilai pabean, nilai CIF menjadi USD11.050.
Apabila Pemberitahuan Impor Barang didaftarkan pada 22 Oktober 2026, kurs resmi USD yang berlaku adalah Rp17.946. Perkalian USD11.050 dengan kurs tersebut menghasilkan nilai pabean Rp198.303.300.
Perhatikan, jumlah ini bukan tagihan bea masuk yang harus dibayar. Besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor masih bergantung pada klasifikasi barang, tarif, dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, tagihan freight sebesar USD1.000 tetap mengikuti kurs penagihan yang disepakati dengan penyedia logistik. Jangan otomatis mengalikannya dengan Rp17.946 untuk memperkirakan rupiah yang harus ditransfer. Dua perhitungan ini punya fungsi berbeda.
Ada kesalahan kedua yang sama berbahayanya, yakni memasukkan ongkos angkut dua kali. Jika pembelian menggunakan ketentuan CIF dan biaya freight sudah masuk harga yang dibayar kepada pemasok, komponen itu tidak boleh ditambahkan ulang begitu saja. PMK Nomor 144/PMK.04/2022 mengatur komponen nilai pabean berdasarkan nilai transaksi dan biaya yang memang harus ditambahkan.
Dampaknya bisa langsung mengenai arus kas. Importir yang hanya menyiapkan dana dari estimasi kasar berisiko kekurangan uang saat tagihan logistik dan kewajiban impor jatuh tempo. Jika biaya aktual melewati anggaran, margin penjualan menyusut. Bila pembayaran tertunda, pengeluaran barang dan pasokan ke produksi pun bisa terganggu.
Janji pengiriman kepada pelanggan ikut terancam. Untuk usaha yang baru membangun kepercayaan pembeli, keterlambatan berulang dapat merusak kredibilitas. Ada konsekuensi lain. Harga jual yang telanjur disepakati berdasarkan estimasi biaya terlalu rendah sulit dikoreksi tanpa mengurangi keuntungan.
Yang sering tidak disadari, selisih kurs bukan selalu persoalan kenaikan dolar. Kadang penyebabnya justru penggunaan kurs yang benar untuk transaksi yang salah.
Sebelum barang dikirim, mintalah rincian biaya dalam dua bagian. Pisahkan kurs dan waktu berlaku tagihan freight dari kurs Kementrian Keuangan untuk simulasi nilai pabean. Cocokkan ketentuan FOB, CFR, atau CIF dengan faktur dan dokumen pengangkutan. Masukkan pula biaya pelabuhan, pengurusan kepabeanan, serta pengiriman domestik sesuai kondisi transaksi.
Buat cadangan bila periode kurs berubah sebelum pendaftaran PIB. Simpan penawaran, tagihan, dan bukti transaksi agar dasar penghitungan dapat ditelusuri ketika muncul perbedaan. Dengan begitu, angka yang disampaikan ke bagian keuangan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Di HSH Cargo, diskusi biaya impor sebaiknya dimulai dari struktur transaksi, bukan angka ongkos kirim yang paling menarik. Sebab keputusan pembelian yang sehat ditentukan oleh biaya barang sampai siap digunakan atau dijual.
Pertanyaannya, selama ini Anda menghitung biaya impor dengan kurs sesuai fungsinya, atau memakai satu kurs untuk seluruh pengeluaran?
Rujukan faktual artikel — Kementerian Keuangan Nomor 50/MK/EF.2/2026, ketentuan nilai pabean dalam PMK Nomor 144/PMK.04/2022, serta penjelasan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebelum memutuskan impor, pastikan perhitungan biaya Anda menggunakan kurs dan komponen biaya yang tepat. Diskusikan kebutuhan pengiriman dan estimasi biaya impor bersama HSH Cargo agar Anda memiliki gambaran biaya yang lebih realistis sebelum barang diberangkatkan.
Amankan bisnis Anda, kunjungi hsh.co.id untuk konsultasi kebutuhan ekspor dan impor.