Barang Sudah Berangkat, Baru Ketahuan Kena Lartas: Apa Yang Harus Dicek Lebih Dulu?

Pemerintah terus melakukan penyesuaian kebijakan impor sepanjang 2026. Salah satunya melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur penyempurnaan layanan perizinan, termasuk penerbitan Laporan Surveyor (LS) dalam kondisi tertentu. Bagi importir, perubahan ini memberikan ruang penyelesaian administratif. Namun, ada persoalan yang tetap berisiko. Bagaimana jika barang sudah berangkat dari negara asal, sementara persyaratan larangan dan pembatasan (Lartas) baru diketahui belakangan?

Situasi seperti ini bisa membuat perencanaan impor berantakan. Kapal sudah berlayar, pembayaran kepada pemasok mungkin sudah dilakukan, tetapi dokumen untuk pengeluaran barang belum tentu memenuhi ketentuan. Ketika barang tiba di pelabuhan Indonesia, proses pengeluaran dapat tertahan. Biaya penumpukan terus berpotensi bertambah, sementara pelanggan atau bagian produksi menunggu barang yang dijanjikan.

Lantas, apa yang sebenarnya harus diperiksa lebih dulu?

Langkah pertama adalah memastikan apakah barang benar-benar termasuk dalam kategori general cargo atau barang dengan lartas. Pemeriksaan dimulai dari klasifikasi HS Code, uraian barang, spesifikasi teknis, material, dan kegunaannya. Informasi tersebut perlu dicocokkan dengan ketentuan pada portal Indonesia National Single Window (INSW). Jangan langsung menganggap seluruh barang dalam satu kategori memiliki persyaratan identik. Perbedaan spesifikasi bisa memengaruhi klasifikasi dan kewajiban impornya.

Setelah itu, tentukan status pembatasannya. Apakah barang dilarang diimpor, dibatasi dengan persyaratan tertentu, atau memiliki kewajiban yang pengawasannya dilakukan setelah melewati kawasan pabean? Perbedaan ini menentukan arah penanganan. Barang yang dibatasi mungkin masih memiliki jalur pemenuhan persyaratan, sedangkan barang yang dilarang tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengajukan izin.

Berikutnya, periksa dokumen dan urutan waktunya.

Cocokkan detail pada dokumen commercial invoice, packing list, Bill of lading (B/L), serta dokumen teknis dengan identitas barang yang sebenarnya, misalkan katalog atau prosedur kerja produk. Periksa perizinan yang dimiliki seperti : Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API), Persetujuan Impor (PI), dan Laporan Surveyor apabila diwajibkan. Perhatikan tanggal penerbitan, status NIB (Blokir/ Aktif), serta ketentuan kapan dokumen harus tersedia. Tanggal keberangkatan dan kedatangan kapal juga perlu diperiksa.

Nah, disinilah importir sering keliru membaca peluang penyelesaian.Permendag Nomor 18 Tahun 2026 mengatur bahwa dalam kondisi tertentu, LS masih dapat diterbitkan setelah masa berlaku izin impor berakhir. tetapi dengan persyaratan tertentu, termasuk pemenuhan verifikasi teknis sebelumnya. Ketentuan ini tidak berarti seluruh kekurangan izin dapat diselesaikan setelah barang dikapalkan. Bahkan, kesesuaian nomor PI dengan LS dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) turut menjadi perhatian dalam regulasi tersebut.

Ambil contoh impor komponen elektronik dari China untuk kebutuhan produksi. Ketika barang sudah berlayar, importir menemukan bahwa salah satu jenis komponen memerlukan dokumen tambahan berdasarkan klasifikasi dan ketentuan yang berlaku. Sebelum mengajukan perizinan, tim harus memastikan spesifikasi komponen, persyaratan instansi teknis, dan apakah tahapan pemeriksaan di negara asal masih memungkinkan dipenuhi. Tidak semua kekurangan dokumen dapat diperbaiki dari Indonesia.

Jika persyaratan masih dapat dipenuhi secara sah, segera koordinasikan penerbitan dokumen dengan instansi berwenang dan persiapan pemberitahuan pabean bersama PPJK. Namun, apabila ketentuan tidak memungkinkan pemenuhan persyaratan, opsi ekspor kembali atau pemusnahan di bawah pengawasan Bea Cukai perlu dievaluasi sesuai prosedur. Dalam kondisi tertentu, pengeluaran sebagian barang yang memenuhi ketentuan juga dapat diperiksa kemungkinannya.

Dampaknya tidak berhenti pada biaya pelabuhan. Modal kerja tertahan, margin penjualan tergerus, jadwal produksi terganggu, bahkan operasional pelanggan bisa terhenti ketika komponen yang dibutuhkan tidak tersedia. Keterlambatan berulang juga merusak kredibilitas importir di hadapan pelanggan.

Masalah yang sering luput adalah waktu pengambilan keputusan. Banyak importir baru mengevaluasi risiko Lartas ketika dokumen pengapalan diterima. Padahal, keputusan membeli barang seharusnya didahului pemeriksaan kelayakan impor. Ketika kapal sudah bergerak, pilihan penanganan menjadi lebih terbatas.

Dalam situasi tersebut, HSH Cargo dapat menjadi mitra diskusi untuk menilai dokumen, mengidentifikasi risiko kepabeanan, dan membantu koordinasi penanganan pengiriman sesuai ketentuan. Sebab, keberhasilan impor semestinya diukur dari kepastian barang dapat digunakan, bukan dari tanggal kapal berangkat.

Apakah perusahaan Anda sudah memeriksa kelayakan impor sebelum menyetujui pengiriman, atau masih menunggu masalah muncul ketika barang mendekati pelabuhan?

Jika barang impor Anda sudah berangkat tetapi ditemukan kendala Lartas, konsultasikan dokumen dan status pengirimannya bersama tim HSH Cargo untuk mengetahui opsi penanganan yang memungkinkan. Kunjungi hsh.co.id dan diskusikan langkah yang tepat sebelum keterlambatan menambah beban biaya bisnis Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *