
Pada 4 Juni 2026, Pemerintah remi menerbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Buat importir pemula, perubahan seperti ini punya satu pesan sederhana. Status dan persyaratan impor perlu dicek sebelum uang dikirim ke supplier, bukan setelah barang siap berangkat. JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kementerian Perdagangan mencatat peraturan tersebut berstatus berlaku.
Masalahnya, banyak buyer memulai dari harga. Supplier sudah cocok, sampel bagus, ongkir sudah dihitung, lalu uang muka dibayar. Baru setelah itu muncul pertanyaan, “barang ini kena lartas atau tidak?”
Nah ini nih yang sering bikin posisi importir serba tanggung.
Bea Cukai menegaskan bahwa barang yang terkena larangan dan pembatasan baru dapat dikeluarkan setelah persyaratan dari instansi terkait dipenuhi. Importir juga bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan tersebut, sementara INSW melalui halaman INTR menjadi referensi tunggal untuk mengecek informasi lartas. Artinya, pengecekan ini seharusnya masuk tahap pra transaksi, bukan pekerjaan tim clearance ketika barang sudah tiba.
Cara cek lartas impor INSW sebenarnya cukup mudah.
- Buka halaman INTR di insw.go.id
- Lalu gunakan fitur penelusuran detail komoditas berdasarkan HS Code atau uraian barang.
- Setelah menemukan kode yang paling sesuai.
- Buka detail komoditas dan baca informasi larangan atau pembatasan beserta peraturan yang terkait.
INTR memang disediakan untuk memuat informasi HS Code, lartas, dan referensi perdagangan lain yang relevan.
Eh bentar. Tapi, jangan buru-buru merasa aman hanya karena supplier sudah memberikan HS Code.
HS Code dari supplier belum otomatis menjadi klasifikasi yang benar untuk pemberitahuan impor di Indonesia. Bea Cukai sendiri menjelaskan bahwa HS Code dalam ketentuan lartas merupakan instrumen administrasi pengawasan, bukan referensi penetapan klasifikasi. Jadi sebelum mengecek lartas, importir perlu memahami material, fungsi, cara kerja, spesifikasi, dan bentuk barang. Nama dagang saja sering tidak cukup.
Satu hal lagi yang perlu dipahami. Munculnya lartas tidak selalu berarti barang tidak boleh masuk. Bea Cukai membedakan barang bebas impor, barang dibatasi, dan barang dilarang. Pada barang yang dibatasi, transaksi masih mungkin dilakukan selama persyaratan perizinannya dapat dipenuhi. Karena itu hasil pengecekan INSW jangan dibaca sebagai stempel “boleh” atau “tidak boleh” saja. Baca siapa instansi pengaturnya, dokumen apa yang diminta, dan apakah izin tersebut realistis dipenuhi sebelum jadwal impor.
Contohnya begini. Importir baru membeli perangkat elektronik dari China. Supplier mencantumkan satu HS Code di quotation dan buyer langsung menggunakannya untuk menghitung landed cost. Setelah spesifikasi teknis diperiksa lebih detail, barang ternyata masuk klasifikasi yang berbeda dan ketentuan impornya ikut berubah. Kalau uang muka sudah dibayar dan produksi sudah berjalan, pilihan koreksinya makin sempit.
Dampaknya tidak berhenti di customs clearance. Cash flow sudah keluar, margin bisa tergerus biaya tambahan, stok bahan baku terlambat, jadwal produksi ikut bergeser, bahkan operasi bisa berhenti jika barang tersebut kritikal. Untuk bisnis yang punya janji pengiriman ke pelanggan, keterlambatan berulang juga merusak kredibilitas.
Menurut pengalaman saya, blind spot terbesar importir pemula adalah menganggap lartas sebagai urusan setelah pembelian. Padahal keputusan lartas memengaruhi kelayakan transaksi sejak awal.
Maksud saya begini. Sebelum membayar uang muka, pastikan deskripsi barang sudah lengkap, tentukan HS Code dengan dasar teknis yang memadai, cek hasilnya di INSW, baca dokumen atau izin yang dipersyaratkan, lalu pastikan perusahaan memang mampu memenuhi persyaratan tersebut. Menjelang pengapalan, lakukan pengecekan ulang karena regulasi dapat diperbarui. Bea Cukai pun menyarankan pemahaman mengenai lartas sudah dilakukan sebelum proses pengiriman atau pengapalan.
Di HSH Cargo, tahap ini justru penting untuk didiskusikan sebelum shipment berjalan. Harga freight bisa dibandingkan belakangan. Yang lebih dulu dipastikan adalah apakah barangnya feasible untuk diimpor, dokumennya realistis dipenuhi, dan risikonya masih masuk dalam perhitungan bisnis.
Jadi sebelum transfer ke supplier, pertanyaannya jangan berhenti pada “berapa harga barangnya?” Pertanyaan yang lebih penting adalah “kalau saya bayar hari ini, apakah barang ini benar-benar siap masuk Indonesia?”
Kalau Anda masih ragu menentukan HS Code atau membaca persyaratan lartas di INSW, diskusikan sebelum pembayaran ke supplier dilakukan. HSH Cargo dapat membantu melihat risiko impor dari sisi klasifikasi barang, dokumen, hingga kesiapan proses pengirimannya.