Pada 4 Juni 2026, Pemerintah remi menerbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Buat importir pemula, perubahan seperti ini punya satu pesan sederhana. Status dan persyaratan impor perlu dicek sebelum uang dikirim ke supplier, bukan setelah barang siap berangkat. JDIH (Jaringan D...
Read More