SYARAT DAN KETENTUAN UMUM – PENGIRIMAN JASA IMPOR ALL IN
GENERAL TERMS AND CONDITIONS – ALL IN IMPORT SHIPPING SERVICES
Pasal 1 Perubahan Tarif
Article 1 – Rate Changes
(1) Tarif yang tercantum dalam penawaran berbatas waktu dan dapat berubah mengikuti pemberitahuan resmi dari agen serta penyesuaian biaya yang ditetapkan oleh pemerintah (misalnya tarif pelabuhan, penyesuaian harga bahan bakar, atau biaya terkait lainnya). Pengirim wajib melakukan konfirmasi tarif terlebih dahulu kepada Customer Service untuk memastikan tidak ada perubahan harga sebelum melakukan pemesanan barang dan mengirimkannya ke gudang agen.
The rates stated in the quotation are valid for a limited period and are subject to change in accordance with official announcements from the agent, as well as adjustments to charges imposed by the government (such as port fees, fuel surcharges, or other related costs). The Shipper is required to confirm the applicable rates with Customer Service prior to placing any order and delivering the goods to the agent’s warehouse to ensure that no price changes have occurred.
Pasal 2 Dokumen Pengiriman
Article 2 – Shipping Documents
(1) Dokumen yang harus disiapkan meliputi Invoice, Packing List, serta nomor trucking pengiriman dari pihak Penjual, atau bukti tanda terima penerimaan barang yang diterbitkan oleh agen HSH Cargo.
The documents that must be prepared include the Invoice, Packing List, and the Supplier’s trucking number for the shipment, or the goods receipt issued by HSH Cargo’s agent.
Pasal 3 Deklarasi Barang
Article 3 – Cargo Declaration
(1) Pengirim wajib menyampaikan isi dan nilai barang secara jelas, lengkap, dan benar.
The Shipper must clearly, fully, and accurately declare the contents and value of the goods.
(2) Segala akibat hukum maupun kerugian yang timbul karena informasi yang tidak benar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim.
Any legal consequences or losses arising from false or misleading information shall be the sole responsibility of the Shipper.
Pasal 4 Pengemasan
Article 4 – Packaging
(1) Pengirim wajib mengemas barang sesuai standar pengangkutan untuk melindungi isi selama transportasi.
The Shipper must properly package goods according to carriage standards to ensure protection during transportation.
(2) Tambahan packing kayu harus digunakan apabila barang berharga atau barang yang rentan rusak, penyok, atau tergores.
Wooden packing must be added for valuable goods or items that are prone to damage, dents, or scratches.
(3) Tambahan packing berupa terpal atau lapisan plastik harus digunakan apabila barang berharga atau barang yang dapat rusak apabila terkena cairan, air hujan, atau air laut.
Additional packing such as tarpaulin or plastic covering must be used for valuable goods or items that may be damaged if exposed to liquids, rainwater, or seawater.
(4) HSH Cargo tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang timbul akibat pengemasan yang tidak memadai. Segala kerugian yang diakibatkan oleh pengemasan tersebut menjadi tanggung jawab Pengirim.
HSH Cargo shall not be held liable for any damage or loss resulting from improper or inadequate packaging. Any loss arising from such packaging shall be the responsibility of the Shipper.
Pasal 5 Tanggung Jawab Pengiriman
Article 5 – Delivery Responsibility
(1) Pengiriman dilakukan sampai alamat tujuan dengan posisi barang berada di atas kendaraan (on truck only) dan tidak termasuk proses penurunan, bongkar, pemindahan, atau penataan barang.
Delivery is made to the destination address with the cargo remaining on the vehicle (on truck only) and does not include unloading, offloading, handling, or positioning of the cargo.
(2) Estimasi waktu pengiriman hanya bersifat perkiraan, tidak mengikat, dan tidak menjadi bagian dari kontrak. HSH Cargo tidak bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan faktor di luar kendalinya.
Estimated delivery times are indicative only, not guaranteed, and do not form part of the contract. HSH Cargo is not liable for delays caused by circumstances beyond its control.
(3) HSH Cargo tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan yang disebabkan keadaan di luar kendali (force majeure), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan, gangguan sistem, maupun tindakan otoritas.
HSH Cargo is not liable for delays, damage, or loss caused by force majeure circumstances, including but not limited to natural disasters, strikes, system disruptions, or government actions.
Pasal 6 Ketentuan Klaim
Article 6 – Claims Policy
Pasal 6.1 Ruang Lingkup Ketentuan Klaim
Article 6.1 – Scope of Claims Provisions
(1) Ketentuan klaim dalam Syarat dan Ketentuan ini dibedakan berdasarkan jenis pengiriman, yaitu:
- Pengiriman Internasional; dan
- Pengiriman Lokal (Airport – Destination).
The claims provisions under these Terms and Conditions are categorized based on the type of shipment, as follows:
a. International Shipments; and
b. Local Shipments (Airport – Destination).
(2) Masing-masing jenis pengiriman tunduk pada ketentuan klaim sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut.
Each type of shipment shall be subject to the applicable claims provisions as stipulated in the following articles.
Pasal 6.2 Penerimaan Barang oleh Agen HSH
Article 6.2 – Acceptance of Goods by HSH Cargo’s Agent
(1) Pada saat barang diterima oleh agen HSH Cargo, pemeriksaan yang dilakukan terbatas pada jumlah koli, kondisi fisik kemasan, dan identitas pengiriman, tanpa melakukan pemeriksaan terhadap isi barang di dalam kemasan.
Upon receipt of the goods by HSH Cargo’s agent, the inspection conducted shall be limited to the number of packages, the external condition of the packaging, and the shipment identification, without examining the contents inside the packaging.
(2) Agen HSH Cargo tidak bertanggung jawab atas ketidaksesuaian, kerusakan, atau kekurangan isi barang yang tidak dapat diketahui tanpa membuka kemasan.
HSH Cargo’s agent shall not be responsible for any discrepancy, damage, or shortage of the contents of the goods that cannot be identified without opening the packaging.
(3) Dengan diserahkannya barang kepada agen HSH Cargo, Pengirim dianggap telah menyatakan bahwa isi barang telah dikemas dengan benar, aman, dan sesuai dengan dokumen pengiriman.
By handing over the goods to HSH Cargo’s agent, the Shipper shall be deemed to have declared that the contents of the goods have been properly, safely, and adequately packed in accordance with the shipping documents.
(4) Klaim terkait isi barang hanya dapat diterima apabila terbukti disebabkan oleh kerusakan kemasan yang terjadi selama proses pengiriman dan dapat diverifikasi oleh HSH Cargo.
Claims related to the contents of the goods shall only be accepted if it is proven that such claims arise from damage to the packaging occurring during the transportation process and can be verified by HSH Cargo.
Pasal 6.3 Penggunaan Pihak Ketiga
Article 6.3 – Use of Third Parties
(1) HSH Cargo berhak menunjuk dan menggunakan pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan pengangkutan, maskapai penerbangan, perusahaan pelayaran, atau kurir, dalam pelaksanaan pengiriman.
HSH Cargo reserves the right to appoint and engage third parties, including but not limited to transportation companies, airlines, shipping lines, or couriers, in the performance of the shipment.
(2) Dalam hal kehilangan dan/atau kerusakan barang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggung jawab dan/atau kewajiban penggantian HSH Cargo kepada Pengirim dibatasi sesuai dengan batas tanggung jawab pihak ketiga yang bersangkutan.
In the event that any loss of and/or damage to the goods is caused by a third party as referred to in paragraph (1), HSH Cargo’s liability and/or obligation to compensate the Shipper shall be limited to the extent of the liability limits applicable to the relevant third party.
Pasal 6.4 Kondisi Kemasan dan Barang
Article 6.4 – Packaging and Goods Condition
(1) Kerusakan yang disebabkan oleh kemasan yang tidak layak, tidak sesuai standar, atau tidak memadai, tidak dapat diklaim.
Any damage caused by improper, non-standard, or inadequate packaging shall not be eligible for any claim.
A. KLAIM PENGIRIMAN INTERNASIONAL ( INTERNATIONAL SHIPMENT CLAIMS)
Pasal 6.5 Ketentuan Klaim Pengiriman Internasional
Article 6.5 – International Shipment Claims Provisions
(1) Penggantian maksimum atas kehilangan dan/atau kerusakan barang dalam pengiriman internasional dibatasi sebesar 10 (sepuluh) kali ongkos kirim secara prorata.
The maximum compensation for loss of and/or damage to goods in international shipments shall be limited to ten (10) times of the freight charges, calculated on a pro rata basis.
(2) Klaim tidak berlaku apabila kemasan barang masih dalam kondisi original dan utuh.
No claim shall be accepted if the packaging of the goods is received in its original and intact condition.
(3) Apabila kemasan barang tidak diterima dalam kondisi original, Penerima wajib mengambil video dan foto proses pembukaan kemasan (unboxing) yang menunjukkan kondisi kemasan sebelum dan pada saat dibuka, serta mengirimkan bukti tersebut kepada HSH Cargo sebagai dasar pengajuan klaim.
If the packaging of the goods is not received in its original condition, the Consignee shall be required to record video and take photographs of the unboxing process, clearly showing the condition of the packaging prior to and at the time of opening, and submit such evidence to HSH Cargo as the basis for filing a claim.
B. KLAIM PENGIRIMAN LOKAL (Gudang Impor – Alamat Tujuan Pengiriman)
LOCAL SHIPMENT CLAIMS (Import Warehouse – Final Delivery Address)
Pasal 6.6 Surat Jalan, Batas Waktu, dan Bukti Klaim Pengiriman Lokal
Article 6.6 – Delivery Note, Time Limit, and Evidence for Local Shipment Claims
(1) Dalam hal terjadi kehilangan dan/atau kerusakan barang pada pengiriman lokal, komplain wajib dicantumkan pada Surat Jalan pada saat penerimaan barang.
In the event of any loss of and/or damage to the goods during local shipment, any complaint must be stated on the Delivery Note at the time the goods are received.
(2) Apabila Surat Jalan ditandatangani tanpa catatan kerusakan atau kehilangan, maka barang dianggap telah diterima dalam kondisi baik dan lengkap.
If the Delivery Note is signed without any remarks indicating loss or damage, the goods shall be deemed to have been received in good order and in complete condition.
(3) Klaim wajib diajukan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat jam) sejak barang diterima. Klaim yang diajukan setelah melewati batas waktu dinyatakan tidak sah.
Claims must be submitted no later than 1 × 24 (twenty-four) hours from the time the goods are received. Any claim submitted after the stipulated time limit shall be deemed invalid
(4) Untuk pengiriman lokal, Pengirim dapat secara mandiri memilih dan menggunakan asuransi dari pihak ketiga. Segala klaim, risiko, dan tanggung jawab yang timbul sehubungan dengan asuransi tersebut sepenuhnya tunduk pada ketentuan dan polis asuransi yang dipilih oleh Pengirim.
For local shipments, the Shipper may independently select and arrange insurance coverage with a third-party insurer. Any claims, risks, and liabilities arising in connection with such insurance shall be governed exclusively by the terms and conditions of the insurance policy selected by the Shipper.
C. KETENTUAN TAMBAHAN (ADDITIONAL PROVISIONS)
Pasal 6.7 Sampling oleh Bea Cukai
Article 6.7 – Customs Sampling
(1) Kehilangan sebagian kecil barang akibat sampling resmi oleh Bea Cukai yang dibuktikan dengan berita acara resmi tidak termasuk dalam hak klaim.
Any partial loss of goods resulting from official sampling conducted by Customs authorities, as evidenced by an official report or record, shall not be eligible for any claim.
Pasal 6.8 Penutup Klaim
Article 6.8 – Claims Closing Provision
(1) Seluruh klaim diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur klaim yang berlaku di HSH Cargo.
All claims shall be processed in accordance with HSH Cargo’s applicable claims terms and procedures.
Pasal 7 Penentuan Port
Article 7 – Port Determination
(1) Pemilihan port keberangkatan dan/atau kedatangan berhak ditentukan oleh HSH Cargo.
The selection of the port of departure and/or port of arrival shall be determined at the discretion of HSH Cargo.
(2) Penentuan port dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kecepatan, efisiensi, dan kelancaran operasional pengiriman.
The port determination shall take into consideration factors of speed, efficiency, and the smooth execution of shipment operations.
Pasal 8 Ketentuan Khusus untuk Order All In
Article 8 – Special Terms for All In Orders
(1) Untuk order All In, Pengirim tidak dapat meminta dokumen impor seperti Bill of Lading (BL), Airway Bill (AWB), PIB, faktur pajak, dokumen lartas, dan sejenisnya, karena pengiriman dilakukan secara konsolidasi dengan barang milik Pengirim lain.
For All In orders, the Shipper cannot request import documents such as Bill of Lading (BL), Air Waybill (AWB), PIB, tax invoices, restricted goods permits, or similar, as the shipment is consolidated with goods belonging to other Shippers.
(2) Jika order All In berasal dari luar Singapura dan transit di Singapura, maka akan dikenakan biaya clearance sesuai nota tagihan resmi tanpa tambahan keuntungan dari pihak HSH Cargo.
If an All In order originates outside Singapore and requires transit in Singapore, clearance charges will apply and will be billed according to the official invoice, without any additional margin from HSH Cargo.
Pasal 9 Pembayaran
Article 9 – Payment Terms
(1) Pembayaran wajib dilakukan penuh sesuai nilai penawaran, tanpa potongan atau pengurangan sepihak.
Payments must be made in full as quoted, without unilateral deductions or reductions.
Pasal 10 Persetujuan
Article 10 – Acceptance
(1) Dengan menyetujui penawaran harga dan menggunakan jasa HSH Cargo, Pengirim dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini secara sadar tanpa paksaan pihak manapun.
By accepting the quotation and using HSH Cargo’s services, the Shipper is deemed to have read, understood, and voluntarily agreed to all these terms and conditions without coercion from any party.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran sebuah ketentuan antara penawaran, Shipping Notes, dan dokumen transportasi, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen transportasi dan General Terms & Conditions HSH Cargo.
In the event of any discrepancy in the interpretation of a provision between the quotation, Shipping Notes, and transportation documents, the provisions in the transportation documents and HSH Cargo’s General Terms & Conditions shall prevail.