S&K Jasa Pengiriman Import Reguler

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM – JASA PENGIRIMAN IMPORT REGULER 

GENERAL TERMS AND CONDITIONS – REGULAR IMPORT SHIPPING SERVICE

Pasal 1 Perubahan Tarif 

Article 1 – Rate Changes

(1) Tarif yang tercantum dalam penawaran berbatas waktu dan dapat berubah mengikuti pemberitahuan resmi dari agen pelayaran dan/atau maskapai termasuk namun tidak terbatas pada tarif Ocean Freight / Air Freight dan Delivery Order (DO) untuk pengiriman FOB, serta tarif untuk layanan pengambilan barang di lokasi penjual sehubungan dengan pengiriman EXW, termasuk seluruh komponen biaya yang terkait.

The rates stated in the quotation are valid for a limited period and may be subject to change in accordance with official announcements issued by shipping lines and/or airlines, including but not limited to Ocean Freight / Air Freight rates and Delivery Order (DO) charges for FOB shipments, as well as charges for pick-up services at the supplier’s premises in connection with EXW shipments, including all related cost components.

(2) Perubahan tarif juga dapat terjadi akibat penetapan biaya oleh pemerintah atau otoritas terkait (seperti biaya pelabuhan dan storage), perbedaan berat atau dimensi berdasarkan hasil pengukuran atau penimbangan ulang oleh pihak berwenang yang mempengaruhi perhitungan biaya, serta perbedaan atau perubahan jenis barang yang berdampak pada tarif undername.

Rates may also be subject to change due to charges imposed by the government or relevant authorities (such as port charges and storage fees), differences in weight or dimensions based on re-measurement or re-weighing by the competent authorities that affect cost calculations, as well as differences or changes in the type of goods that impact the applicable undername tariff.

Pasal 2 Dokumen Pengiriman 

Article 2 – Shipping Documents

(1) Pengirim wajib memastikan seluruh barang, dokumen komersial, dan dokumen perusahaan dalam kondisi lengkap, benar, konsisten, masih berlaku, serta sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia sebelum melakukan pemesanan maupun pengiriman.

The Shipper must ensure that all goods, commercial documents, and company documents are complete, accurate, consistent, valid, and compliant with Indonesian regulations before booking or shipment.

Pasal 3 Deklarasi Barang 

Article 3 – Cargo Declaration

(1) Pengirim wajib menyampaikan isi dan nilai barang secara jelas, lengkap, dan benar.

The Shipper must clearly, fully, and accurately declare the contents and value of the goods. 

(2) Segala akibat hukum maupun kerugian yang timbul karena informasi yang tidak benar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim.

Any legal consequences or losses arising from false or misleading information shall be the sole responsibility of the Shipper.

Pasal 4 Pengemasan 

Article 4 – Packaging

(1) Pengirim wajib mengemas barang sesuai standar pengangkutan untuk melindungi isi selama transportasi.

The Shipper must properly package goods according to carriage standards to ensure protection during transportation.

(2) Tambahan packing kayu harus digunakan apabila barang berharga atau barang yang rentan rusak, penyok, atau tergores.

Wooden packing must be added for valuable goods or items that are prone to damage, dents, or scratches.

(3) Tambahan packing berupa terpal atau lapisan plastik harus digunakan apabila barang berharga atau barang yang dapat rusak apabila terkena cairan, air hujan, atau air laut.

Additional packing such as tarpaulin or plastic covering must be used for valuable goods or items that may be damaged if exposed to liquids, rainwater, or seawater.

(4) HSH Cargo tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang timbul akibat pengemasan yang tidak memadai. Segala kerugian yang diakibatkan oleh pengemasan tersebut menjadi tanggung jawab Pengirim.

HSH Cargo shall not be held liable for any damage or loss resulting from improper or inadequate packaging. Any loss arising from such packaging shall be the responsibility of the Shipper.

Pasal 5 Tanggung Jawab Pengiriman 

Article 5 – Delivery Responsibilities

(1) Pengiriman dilakukan sampai alamat tujuan dengan posisi barang berada di atas kendaraan (on truck only) dan tidak termasuk proses penurunan, bongkar, pemindahan, atau penataan barang.

Delivery is made to the destination address with the cargo remaining on the vehicle (on truck only) and does not include unloading, offloading, handling, or positioning of the cargo.

(2) Estimasi waktu pengiriman hanya bersifat perkiraan, tidak mengikat, dan tidak menjadi bagian dari kontrak. HSH Cargo tidak bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan faktor di luar kendalinya.

Estimated delivery times are indicative only, not guaranteed, and do not form part of the contract. HSH Cargo is not liable for delays caused by circumstances beyond its control.

(3) Jika kontainer ditetapkan SPJM (jalur merah) dan dilakukan pemeriksaan yang mengharuskan pembongkaran sebagian/seluruh isi kontainer, maka proses bongkar muat merupakan kewenangan Bea Cukai serta gudang yang ditunjuk. Apabila dalam proses tersebut ditemukan kerusakan fisik barang (misalnya penyok) atau perubahan penataan karton dari posisi awal, hal tersebut berada di luar tanggung jawab HSH Cargo.

If a container is designated for SPJM (red lane) and inspection requires partial or full unloading, the handling process will be under the authority of Customs and the appointed warehouse. Should any physical damage (e.g., dents) or changes in carton arrangement from the original loading position occur during this process, such matters shall be beyond the responsibility of HSH Cargo.

(4) HSH Cargo tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan yang disebabkan keadaan di luar kendali (force majeure), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan, gangguan sistem, maupun tindakan otoritas. Untuk perlindungan penuh, Pengirim dapat menggunakan asuransi tambahan yang sediakan oleh perusahaan asuransi.

HSH Cargo is not liable for delays, damage, or loss caused by force majeure circumstances, including but not limited to natural disasters, strikes, system disruptions, or government actions. For full protection, the Shipper may use additional insurance provided by the insurance company.

Pasal 6 Asuransi 

Article 6 – Insurance

(1) HSH Cargo hanya menyediakan asuransi dasar sesuai dengan ketentuan Bea Cukai untuk keperluan customs clearance. Asuransi ini bersifat wajib untuk pengurusan dokumen negara dan tidak menjamin nilai penuh barang jika terjadi kerusakan total atau kehilangan dalam perjalanan.

HSH Cargo provides only basic insurance in accordance with Customs regulations for the purpose of customs clearance. This insurance is mandatory for the processing of country documents and does not cover the full value of the goods in the event of total loss or damage during transit.

(2) Pengirim dapat memilih untuk menggunakan asuransi dari pihak ketiga dengan permintaan tertulis. Seluruh risiko, ketentuan klaim, dan tanggung jawab akan mengikuti syarat dan ketentuan polis asuransi yang dipilih.

The Shipper may choose to obtain insurance from a third party upon written request. All risks, claim provisions, and liabilities shall be subject to the terms and conditions of the selected insurance policy.

Pasal 7 Pembayaran 

Article 7 – Payment Terms

(1) Pembayaran wajib dilakukan penuh sesuai nilai penawaran, tanpa potongan atau pengurangan sepihak.

Payments must be made in full as quoted, without unilateral deductions or reductions.

Pasal 8 Persetujuan 

Article 8 – Acceptance

(1) Dengan menyetujui penawaran harga dan menggunakan jasa HSH Cargo, Pengirim dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini secara sadar tanpa paksaan pihak manapun.

By accepting the quotation and using HSH Cargo’s services, the Shipper is deemed to have read, understood, and voluntarily agreed to all these terms and conditions without coercion from any party.

(2) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran sebuah ketentuan antara penawaran, Shipping Notes, dan dokumen transportasi, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen transportasi dan General Terms & Conditions HSH Cargo.

In the event of any discrepancy in the interpretation of a provision between the quotation, Shipping Notes, and transportation documents, the provisions in the transportation documents and HSH Cargo’s General Terms & Conditions shall prevail.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses