
Ekspor furniture dari Indonesia mengalami peningkatan kinerja hingga 77,9 persen. Ini tentu merupakan kabar baik yang bisa memotivasi Anda yang ingin mengekspor furniture dari negara kita.
Furniture Indonesia sendiri banyak peminatnya karena kualitasnya lebih bagus daripada furniture dari negara lain. Untuk bisa mengekspor furniture, eksportir setidaknya wajib memenuhi 4 syarat yang telah berlaku. Apa saja syarat-syarat itu?
4 Syarat Ekspor Furniture dari Indonesia
Menentukan Jenis Usaha dan Wajib Memiliki Badan Hukum Resmi
Sebelum melakukan kegiatan ekspor, eksportir harus memiliki perusahaan dan menentukan jenis usaha. Apakah termasuk jenis usaha furniture yang bisa produksi dan ekspor atau hanya produksi furniture saja.
Anda juga wajib memiliki badan hukum resmi pada jenis usaha Anda. Untuk bisa memilikinya, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan. Mulai dari Akte Perusahaan, SIUP, AMDAL, sampai sertifikat K3 (jika jenis usaha yang Anda lakukan memiliki lebih dari 25 karyawan).
Memiliki Surat Perizinan Ekspor
Untuk bisa melakukan kegiatan ekspor furniture, eksportir wajib memiliki surat perizinan ekspor. Ada berbagai kelengkapan dokumen yang harus Anda dapatkan dari berbagai lembaga, mulai dari Kemendag sampai Bea Cukai dan Kemenhut.
Adapun kelengkapan dokumen itu adalah:
- Surat pernyataan Eksportir Terdaftar Produk Industri Kayu (ETPIK) (Kemendag).
- Surat pernyataan Eksportir Terdaftar Produk Rotan (ETR) (Kemendag).
- Nomor Induk Kepabeanan (NIK) (Bea Cukai).
- Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) (Kemenhut).
Menyanggupi Persyaratan Pasar Ekspor dari Negara Tujuan
Supaya furniture yang Anda ekspor mendapatkan penerimaan yang baik, Anda harus bisa menyanggupi persyaratan pasar ekspor yang sudah berlaku. Setiap negara tujuan ekspor memiliki persyaratan pasar ekspornya sendiri. Anda tinggal mencari tahu dari berbagai sumber, terutama terkait negara tujuan ekspor Anda.
Biasanya, persyaratan yang mereka berlakukan berkisar pada dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan, serta produk furniture Anda. Untuk furniture, akan kami bahas pada poin setelah ini.
Pastikan Produk Furniture Anda Sudah Sesuai Standar Ekspor
Selain menyanggupi persyaratan ekspor negara tujuan, Anda juga harus memastikan produk furniture Anda sudah sesuai standar. Khususnya standar ekspor dari negara tujuan.
Adapun standar yang kami maksud adalah:
- Bahan furniture yang Anda pakai harus sesuai spesifikasi dan memiliki kualitas nomor 1.
- Memenuhi syarat kekeringan bahan kayu (moisture content), yaitu sekitar 8 sampai 12 persen.
- Semua bentuk furniture yang akan Anda kirim harus presisi dan seragam. Jika pun agak sedikit melenceng, pastikan tidak melebihi 0-2 persen dari ukuran standar yang sudah Anda sepakati dengan pemesan.
- Pastikan kayu yang Anda pakai bukanlah kayu yang sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
- Sudah lulus uji kompetensi yang bisa Anda buktikan lewat sertifikat dari lembaga resmi hasil rekomendasi pemesan. Atau, bisa juga lembaga yang sudah Anda sepakati bersama pemesan.
- Pastikan juga semua furniture buatan Anda memakai bahan finishing yang ramah lingkungan.
Itulah keempat syarat yang harus Anda penuhi jika ingin melakukan ekspor furniture. Semoga Anda bisa memenuhinya sehingga Anda pun bisa mengekspor furniture ke negara tujuan.
Jika ingin proses ekspor furniture Anda lebih mudah, Anda bisa mengandalkan jasa kami, HSH Cargo. Kami berpengalaman dalam mengekspor furniture atau komoditas ekspor lainnya dari seluruh provinsi Indonesia ke negara tujuan ekspor.
Pelayanan kami juga sudah mendapatkan dukungan jaringan yang kuat dari sektor kelautan, serta kepabeanan. Sehingga kami jamin barang ekspor Anda sampai ke tujuan dengan aman dan tepat waktu.
Kami pun juga memiliki metode pengiriman door to door yang akan membuat barang ekspor Anda semakin mudah sampai ke tujuan. Jika Anda berminat memakai jasa kami, silakan kunjungi situs resmi kami di https://hsh.co.id/.