
Regulasi ekspor di Indonesia memiliki beberapa peraturan penting yang harus dijalankan suatu perusahaan eksportir. Terlebih apabila proses ekspor tersebut rutin dilakukan dalam skala waktu tertentu. Sehingga penting bagi sebuah perusahaan mengetahui dan memahami aturan didalam melakukan aktifitas ekspor impor.
Kondisi ini mengharuskan setiap perusahaan memahami regulasi ekspor yang standar terkadang tidak dapat dipenuhi oleh setiap perusahaan eksportir. Jalan keluar satu-satunya adalah menggunakan jasa ekspor di Indonesia. Di mana jasa tersebut mencakup segala macam pengurusan ekspor, agar proses ekspor tetap dapat dilaksanakan.
5 Sasaran Jasa Ekspor Indonesia
Ada lima sasaran jasa ekspor yang ada di Indonesia yang patut Anda ketahui. Apa saja ya?
1. Perusahaan Lama yang Tidak Memahami Regulasi Ekspor
Penting bagi perusahaan lama untuk memahami regulasi ekspor, sekalipun sudah berulang kali melakukan ekspor barang. Karena regulasi ekspor yang berarti impor di negara lain memiliki aturan yang sering berubah-ubah.
2. Perusahaan Baru yang Tidak Memahami Regulasi Ekspor
Seperti halnya perusahaan lama, perusahaan baru pun terlebih sangat memerlukan jasa ekspor. Banyak aturan-aturan dalam kegiatan ekspor yang masih banyak belum dimengerti oleh pada umumnya sebuah perusahaan baru.
3. Perusahaan Lama yang Memahami Regulasi Ekspor, tetapi Tetap Perlu Pendampingan
Dengan sering berubahnya aturan-aturan ekspor dan impor pada setiap negara, menyebabkan perusahaan-perusahaan eksportir sekalipun perlu didampingi oleh lembaga atau jasa dalam melakukan kegiatan ekspornya.
4. Perusahaan Baru yang Memahami Regulasi Ekspor, TETAPI Tetap Perlu Pendampingan
Perlunya pendampingan bukan hanya untuk membimbing proses ekspor atau impor saja, namun juga menjadi penjamin terhadap kelengkapan surat-surat yang dibutuhkan untuk melakukan ekspor. Terutama pada perusahaan eksportir baru, sekalipun telah memahami regulasi ekspor.
5. Perusahaan Produsen yang Memahami atau Tidak Memahami Regulasi Ekspor
Saat ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan di Indonesia, yang produksinya mendapat tempat di hati para konsumen luar negeri. Sehingga mau tidak mau setiap perusahaan harus sudah mengenal sistem ekspor, memahami, bahkan dapat melakukan prosesnya. Sekalipun demikian cukup mudah mencari jasa ekspor di Indonesia yang dapat diminta untuk membantu proses ekspornya.
Adapun sebagai tambahan informasi, ada tiga jenis surat-surat izin yang harus Anda urus, dalam kebutuhan untuk melakukan proses ekspor, antara lain:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan. SIUP diperoleh dan dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. Perusahaan eksportir diminta untuk membawa sejumlah kelengkapan dokumen sebagai syarat terbitnya SIUP dari Dinas Perdagangan. Antara lain akta notaris pendirian perusahaan dan company profile dari perusahaan.
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian. Surati izin ini bisa didapatkan dari kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Kalau sekelas perusahaan eksportir komoditi keluar negeri, bisa langsung mendatangi kantor tingkat provinsi.
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Surat izin jenis PMDN atau PMDA ini dapat diurus dengan membawa kelengkapan dua surat izin sebelumnya, ke kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal, yakni SIUP dan Surat Izin Industri.
Semoga bermanfaat penjelasan tersebut bagi perusahaan-perusahaan eksportir Indonesia. Jasa ekspor di Indonesia kebanyakan selalu siap membantu bisnis Anda, termasuk dengan HSH Cargo.